Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » PDAM Tirta Gemilang Beri Diskon Dan Gratiskan Pelanggan Golongan Tertentu Hingga Tiga Bulan


kabarMagelang.com__ Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Gemilang Kabupaten Magelang menurunkan tagihan (memberikan diskon) selama tiga bulan, terhitung mulai bulan Mei 2020 hingga Juli 2020 mendatang. Bahkan untuk golongan tertentu PDAM membebaskan hingga 100 persen. Hal tersebut dilakukan untuk membantu meringankan masyarakat akibat adanya wabah Corona (Covid-19) yang terjadi di wilayah Kabupaten Magelang.

"Untuk bulan April 2020 kita membebaskan denda dari semua pelanggan dan melakukan diskon di bulan Mei, Juni, dan Juli. Jadi diskonnya tiga bulan khusus bagi sosial A, sosial B, rumah tangga A, pelanggan khusus 6A dan pelanggan khusus 6B itu sebesar 100 persen atau gratis. Sedangkan untuk rumah tangga B dan sosial C kita diskon sebesar 50 persen," kata, Direktur Utama PDAM Tirta Gemilang, Agus Tri Suharyono di Kantor PDAM Tirta Gemilang, Kamis (9/4/2020).

Dia menjelaskan langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Sekretaris Daerah pemerintah Kabupaten Magelang nomor 050/1214/01.04/2020 tanggal 31 Maret 2020, agar PDAM Tirta Gemilang mengambil langkah empati guna merespon adanya wabah covid-19 yang berdampak pada menurunya perekonomian di masyarakat.

Menurutnya, hal ini merupakan langkah PDAM Tirta Gemilang sebagai peran serta untuk membantu masyarakat Kabupaten Magelang yang terdampak wabah Corona tersebut.

"Di Bulan April ini bagi pelanggan yang terlambat akan dibebaskan dari denda, dan  jumlah pelanggan yang dibebaskan golongan sosial A sebanyak 1272, sosial B sebanyak 101, rumah tangga A sebanyak 309 pelanggan khusus 6A,” ujarnya.

Selain itu juga ada sebanyak  30 (pondok pesantren yang tidak menarik dari santrinya). Kemudian pelanggan khusus 6B sebanyak 9 (pondok pesantren yang menarik dari santrinya). Dan golongan sosial C sebanyak 243, rumah tangga B sebanyak 12.868.

"Karena sampai sekarang di pos akuntansi PDAM belum diperkenankan kita menganggarkan CSR. Kalau berakibat penurunan pendapatan pasti, tapi sudahlah kami juga sudah izin kepada Bupati dan Wakil Bupati serta mendapat support sepenuhnya untuk meringankan beban masyarakat. Mungkin kalau dihitung secara nominal untuk melakukan langkah ini kita kehilangan sekitar Rp 1,5 miliar," jelas Agus Tri.

Diketahui, untuk golongan sosial A merupakan golongan pelanggan yang setiap harinya melayani kepentingan umum bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, meliputi hydrant umum, kamar mandi umum, WC umum yang tidak dikomersilkan, dan tempat ibadah. Untuk golongan sosial B, adalah golongan yang melayani kepentingan umum dan mendapatkan bagian dari kegiatan tersebut seperti yayasan sosial, panti asuhan, kamar mandi umum, wc umum yang dikomersilkan.(Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply