kabarMagelang.com__Seorang
oknum PNS di Pemkab Magelang tertangkap basah saat melakukan pencurian dengan
pemberatan (curat) di sebuah kios Pasar Sraten, Kecamatan Mertoyudan, Magelang.
Pelaku yang juga sebagai penjaga malam pasar tersebut ditangkap sendiri oleh korban
saat mengambil beberapa slop rokok, dan langsung dilaporkan ke Polsek
Mertoyudan.
Kapolsek
Mertoyudan mengungkapkan kejadian pada 18 Mei 2020, sekira pukul 18.30 wib. Pelaku
adalah BS (46) oknum PNS, warga Donorojo, Mertoyudan, Magelang. Sedang korban
adalah pemilik kios Heri Susanto, (33) Pedagang, warga Kalinegoro, Mertoyudan.
“Modus
operandi pelaku mencongkel gembok pagar kios menggunakan kunci palsu, dan mengambil beberapa slop rokok
yang dimasukkan ke dalam kantong plastic,” ungkapnya di Mapolsek Mertoyudan AKP
Panca W, Selasa (26/5/2020).
Dia
menerangkan berdasarkan keterangan dari korban, saat itu korban berniat
mengambil celana yang tertinggal di dalam kios. Sesampai di derpan kios korban
curiga karena pintu gerbang sedikit terbuka. Setelah dicermati korban mendengar
suara berisik di dalam kios, tiba-tiba ada sebuah plasti terlempar dari dalam
kios yang berisi beberapa sloop rokok.
“Tidak
beberapa lama pelaku keluar dari kios dan langsung ditangkap oleh korban.
Pelaku ini ternyata sudah kenal dengan korban. Kemudian korban memanggil dua
orang saksi yang tidak jauh dari TKP,” jelasnya.
Setelah pelaku
mengakui dihadapan korban dan saksi, kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Mertoyudan.
Saat ini pelaku dan berang bukti dengan total nilai Rp. 700.000,- masih
diamankan di Mapolsek Mertoyudan guna proses selanjutnya.
“tersangak di
jerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”
tegas Panca.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: