Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pemkot Magelang Rumuskan Perwal Penerapan Adaptasi Baru Pandemi Covid-19

KabarMagelang.com__Pemerintah Kota Magelang sedang merumuskan Peraturan Walikota (Perwal) yang akan mengatur penerapan adaptasi baru (new normal) pada masa pandemi Covid-19. Regulasi ini dirasa penting agar seluruh kegiatan masyarakat aman dari penyebaran Covid-19.

"Kita sedang merumuskan Perwal atau regulasi yang akan menjadi dasar kita menerapkan new normal. Ini penting agar kegiatan masyarakat itu aman dari penyebaran Covid-19, namun aspek lain terutama perekomonian tetap berjalan," kata Sekretaris Daerah Joko Budiyono, dalam rakor pengaturan new normal di ruang sidang lantai 2 kantor Walikota Magelang, Senin (13/7/2020).

Menurut Joko, draft Perwal harus mengacu pada 7 prinsip protokol kesehatan, meliputi pengecekan suhu, penggunaan masker, cuci tangan dengan sabun, disinfektasi berkala, penerapan jaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan dan disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Saat ini, draft regulasi saat ini masih dalam tahap kompilasi dan pencermatan oleh Bagian Hukum Setda Kota Magelang.

Dikatakan, regulasi ini bertujuan agar, baik pemerintah maupun masyarakat memiliki dasar dalam melaksanakan kegiatan apapun di tengah pandemi Covid-19. Jika tidak dikendalikan, dikhawatirkan kegiatan masyarakat berjalan begitu saja tanpa ada protokol kesehatan sehingga justru akan menambah kasus atau penularan virus ini.

"Regulasi ini supaya kita dan masyarakat tidak bingung, tujuannya untuk melindungi masyarakat jadi harus ketat. Karena ancaman Covid-19 itu masih ada. Lonjakan kasus di daerah lain bisa menjadi pembelajaran kita, jangan sampai terjadi di Kota Magelang," tegas Joko.

Joko berpendapatan, Perwal ini bisa dikolaborasian dengan konsep Kampung Tanggung dan Jogo Tonggo yang digaungkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Adapun konsep masih dilakukan untuk menelaah norma, detail protokol, termasuk penentuan klausul sanksi.


Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Magelang, Muji Rochman menegaskan, regulasi harus disusun dengan seksama dan mengakomodir sanksi bagi perseorangan maupun dunia usaha yang melanggar protokol.

Keberadaan regulasi new normal nantinya akan mendorong gairah perputaran roda perekonomian Kota Magelang dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan sehingga resiko kasus Covid-19 dapat diminimalisir seoptimal mungkin.

"Perwal diharapkan mengakomodir dan bersifat wajib diterapkan seluruh kegiatan masyarakat teruata yang melibatkan orang banyak. Termasuk adanya sanksi bagi yang tidak menerapkan itu," tandasnya. (Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply