kabarMagelang.com__Jajaran Satreskrim Polres
Magelang berhasil mengungkap kasus persetubuhan yang dilakukan kakak kandung
terhadap adiknya. Pelaku yang sudah berkeluarga dengan tiga anak ini adalah MF
(38), warga Kecamatan Mungkid, Magelang. Dia mengaku telah melakukan persetubuhan
dengan adik kandungnya yang masih duduk di klas dua SLTA, sebanyak empat kali sejak Lebaran lalu hingga awal
Agustus ini.
“Sebenarnya kalau nafsunya tidak seperti itu,
dari adik sendiri yang meminta dan ya begitulah,” kilah MF, di Mapolres
Magelang Rabu (26//2020).
MF yang sudah
berkeluarga dengan tiga anak ini mengaku persetubuhan dilakukan pada malam hari
di rumahnya sendiri disaat istrinya dan anaknya sudah tidur.
“Saya
melakukan sudah empat kali sejak lebaran kemarin dan terakhir awal Bulan
Agustus ini. Setiap melakukan itu istri tidak tahu karena sudah tidur,” akunya.
Kasatreskrim
Polres Magelang AKP Hadi Handoko menjelaskan pada awalnya tersangka MF pernah
memergoki handpone (HP) milik korban ada video-video porno. Setelah itu, pelaku
menawarkan diri dan membujuk rayu korban
untuk melakukan persetubuhan.
“Dengan adanya
video-video porno di handphone adiknya ini, pelaku MF kemudian menawarkan diri
kepada korban ‘sudah daripada kamu menonton video lebih baik saya puaskan. Akhirnya
MF berhasil menyesetubuhi korban sebanyak empat kali,” jelasnya.
Perbuatan sang kaka ini kemudian oleh korban diceritakan kepada ayahnya sehingga dilaporkan ke Polisi. Kini MF
beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Magelang guna mempertanggung
jawabkan perbuatan bejatnya.
“MF kita kenakan,
Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 yakni dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15
tahun. Karena yang bersangkutan merupakan orang terdekat dengan korban. Dan
korban masih di bawah umur, maka hukumanya ditambah sepertiga dari ancaman
humkuman,” tegas Hadi Handoko. (Kb.M2)
Tidak ada komentar: