KabarMagelang.com__Operasi protokol kesehatan gencar dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang, terutama di setiap titik keramaian. Ini merupakan upaya menegakkan disiplin masyarakat guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Kepala Satpol Kota Magelang Singgih Indri Pranggana menjelaskan, operasi atau razia ini sebagai tindak lanjut diterbitkannya Perwal No 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19.
Sejauh ini masih menitikberatkan pada penggunaan masker. Pihaknya dibantu personel Dinas Perhubungan, Kesbanglinmas, TNI dan Polri.
"Setiap hari kita operasi protokol kesehatan di titik keramaian, di fasilitas publik, dan tempat perbelanjaan. Di saat yang sama kita terangkan tentang payung hukum baru terkait adaptasi kebiasaan baru Perwal Kota Magelang Nomor 30 tahun 2020," kata Singgih, Selasa (1/9/2020).
Menurut Singgih, operasi masih dalam tahapan non-yustisi artinya belum ada pemberian sanksi. Menurutnya, sanksi sosial justru lebih efektif untuk memberikan efek jera bagi para pelanggarnya.
Warga yang terjaring karena tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun, langsung didatangi petugas. Satpol PP kemudian akan menerangkan aturan baru mengenai protokol kesehatan itu bila masih belum tertib.
"Sanksi bersifat administratif. Namun, untuk saat ini sanksi yang diberikan kepada pelanggar perorangan, yang bisa membuat efek jera saja. Tidak denda. Tetapi bisa disuruh push up, membersihkan toilet, dan lainnya," ucapnya.
Kendati demikian, Singgih menyebutkan bahwa sanksi administratif bisa saja dijatuhkan kepada instansi, lembaga, atau perkantoran yang sifatnya bukan perorangan.
"Misal di perkantoran tidak patuh terhadap protokol kesehatan, setelah kita datangi, maka bisa kami berikan teguran tertulis. Lalu kalau masih bandel, bisa kita usulkan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk dibubarkan, atau dihentikan aktivitasnya sementara," jelasnya.
Ia berharap dengan razia itu kesadaran masyarakat menggunakan masker meningkat, khususnya ketika beraktivitas di luar rumah. Hal ini juga untuk menanamkan bahwa penggunaan masker dan patuh terhadap protokol kesehatan adalah kebutuhan masing-masing individu menghindari penularan Covid-19. (Kb.M2).
Kepala Satpol Kota Magelang Singgih Indri Pranggana menjelaskan, operasi atau razia ini sebagai tindak lanjut diterbitkannya Perwal No 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19.
Sejauh ini masih menitikberatkan pada penggunaan masker. Pihaknya dibantu personel Dinas Perhubungan, Kesbanglinmas, TNI dan Polri.
"Setiap hari kita operasi protokol kesehatan di titik keramaian, di fasilitas publik, dan tempat perbelanjaan. Di saat yang sama kita terangkan tentang payung hukum baru terkait adaptasi kebiasaan baru Perwal Kota Magelang Nomor 30 tahun 2020," kata Singgih, Selasa (1/9/2020).
Menurut Singgih, operasi masih dalam tahapan non-yustisi artinya belum ada pemberian sanksi. Menurutnya, sanksi sosial justru lebih efektif untuk memberikan efek jera bagi para pelanggarnya.
Warga yang terjaring karena tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun, langsung didatangi petugas. Satpol PP kemudian akan menerangkan aturan baru mengenai protokol kesehatan itu bila masih belum tertib.
"Sanksi bersifat administratif. Namun, untuk saat ini sanksi yang diberikan kepada pelanggar perorangan, yang bisa membuat efek jera saja. Tidak denda. Tetapi bisa disuruh push up, membersihkan toilet, dan lainnya," ucapnya.
Kendati demikian, Singgih menyebutkan bahwa sanksi administratif bisa saja dijatuhkan kepada instansi, lembaga, atau perkantoran yang sifatnya bukan perorangan.
"Misal di perkantoran tidak patuh terhadap protokol kesehatan, setelah kita datangi, maka bisa kami berikan teguran tertulis. Lalu kalau masih bandel, bisa kita usulkan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk dibubarkan, atau dihentikan aktivitasnya sementara," jelasnya.
Ia berharap dengan razia itu kesadaran masyarakat menggunakan masker meningkat, khususnya ketika beraktivitas di luar rumah. Hal ini juga untuk menanamkan bahwa penggunaan masker dan patuh terhadap protokol kesehatan adalah kebutuhan masing-masing individu menghindari penularan Covid-19. (Kb.M2).
Tidak ada komentar: