kabarMagelang.com__Sebanyak 70 pengendara
dan warga terjaring operasi Yustisi gabungan di wilayah Kecamatan Mungkid dan
Mertoyudan, Selasa (15/9/2020). Mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker
langsung diberikan sangsi sesuai dengan peraturan yang belaku.
Operasi
Yustisi gabungan berjumlah 58 personil terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP,
Kabupaten Magelang ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Magelang, Kompol
Maryadi, dengan sasaran tempat kerumunan,
seperti Kawasan Candi Mendut, perempatan jalan raya, dan pasar wilayah
Kecamatan Mungkid, dan Mertoyudan.
“Kita
bersama TNI, Satpol PP Kabupaten Magelang secara masif melaksanakan operasi
sesusai Inpres No. 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati No.38 Tahun 2020 tentang
pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan,” ungkapnya di sela-sela
kegiatanya.
Dia
menyebutkan sesuai dengan Perbub No.38/2020, pasal 10 ayat 1, huruf A No.4
bahwa yang melanggar berkaitan dengan pendisiplinan protocol kesehatan sangsi
yang diberikan diantaranya menyebutkan
nama pahlawan, menyanyikan lagu kebangsaan.
“Itu sudah
merupakan sangsi social dengan tujuan agar ada efek jera dari masyarakat dan
selalu mengikuti protocol kesehatan seperti penggunaan masker di tempat umum,”
tegas Maryadi.
Pada kesempatan
ini tim gabungan juga menyasar Pengemis
Gelandangan Orang Terlantar (PGOT) yang biasa nongkrong di Perempatan jalan
raya Palbapang, dan Blondo.
“berdasarkan mapping kita bahwa anak-anak punk yang suka
ngamen di lampu merah Palbapang dan Blondo sering tidak memakai masker,”
ujarnya.
Maryadi menegaskan bahwa operasi gabungan ini akan terus
dilaksanakan secara masif diseluruh wilayah Kabupaten Magelang, mengingat
penyebaran Covid-19 masih belum mereda.
“Kita akan terus melaksanakan sosialisi kepada masyarakat terkait
dengan Perbub No.38/2020 ini, agar penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah
Kabupaten Magelang bisa ditekan,” pungkasnya Maryadi.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: