Fasilitas yang rusak diantaranya, pintu kaca ATM, kaca pintu dan jendela sisi selatan gedung pertemuan Wiworo Wiji Pinilih, beberapa pot tanaman, dan papan tulisan DPRD Kota Magelang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono menyayangkan aksi anarkitis tersebut, karena sebelumnya aksi berlangsung damai di simpang Artos atau sekitar 500 meter dari komplek Kantor Wali Kota Magelang dan DPRD Kota Magelang.
"Langsung diperbaiki lagi. Kita bersihkan saat itu juga," ujar Joko, ditemui di kantornya Senin (12/10/2020).
Pihaknya menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Adapun kerugian yang ditaksir akibat pengrusakan ini sekitar Rp 80 juta.
"Kita serahkan saja ke kepolisian mengenai proses hukum para pelaku perusakan ini. Kita menaksir kerugian di kompleks Kantor Walikota dan DPRD Kota Magelang mencapai Rp80 juta," sebutnya.
Kepala Aset BPKAD Kota Magelang Andika Kudiarsa menyebutkan, secara rinci kerugian yang dialami Pemkot Magelang mencapai Rp 88.890.000. Meliputi, Gedung Wiworo Wiji Pinilih yang merupakan aset BPKAD, kendaraan patroli angkut dan HT (handy talky) aset Satpol PP, rambu lalu lintas aset Dinas Perhubungan.
"Kemudian aset milik Setda ada lampu pagar, tiang taman, lambang Pemkot, dan beberapa lainnya juga rusak," imbuh Andika.
Seperti diketahui, aksi penolakan omnisbus law UU Cipta Kerja di Magelang berujung ricuh, Jumat (9/10/2020) lalu. Semula aksi berjalan lancar diikuti oleh ratusan peserta dari Gerakan Rakyat Magelang Raya (Geram) di simpang Artos. Namun tak berselang lama aksi berubah rusuh setelah datang ratusan massa dari arah Jalan Sarwo Edhi Wibowo. (Kb.M2).
Tidak ada komentar: