Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Ketahuan Curi Kotak Amal Masjid, Seorang Lelaki Asal Boyolali Ditangkap Warga


kabarMagelang.com__Polsek Dukun Polres Magelang mengamankan seorang laki laki berinial YA, (43), Warga Jarak kidul, Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Boyolali, karena diketahui melakukan pencurian kotak amal di Masjid Baitul Hikmah Dusun Blanten, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Magelang. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (4/11/2020) sekira pukul 15.30 Wib.

Saksi Bagus Hutomo,(33) warga Blanten, menerangkan sewaktu akan masuk masjid untuk menjalan Sholat Ashar, melihat seorang laki – laki belum dikenal, lari dari arah dalam masjid melalui pintu depan masjid.

"Kemudian saya cek kondisi dalam masjid ternyta engsel gembok kotak amal dalam keadaan rusak. kemudian saya berteriak “MALING” dan mengejarnya" terangnya di Mapolsek Dukun.

Karena jaraknya belum jauh, saksi berhasil mengejar pelaku. Dan saat akan ditangkap pelaku ini berusaha melarikan diri dengan tancap gass motornya sangat kencang. Namun  karena di depannya ada banyak warga, pelaku berniat balik arah, tetapi naas pada saat itu dia terjatuh dan langsung diamankan warga.

"Setelah diperiksa pelaku membawa sebuah tas selempang kain warna hitam  berisi sejumlah uang dan obeng. Dia mengakui telah mengambil sejumlah uang di kotak amal dengan cara merusak engsel. Pelaku, kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Dukun,” ungkap Bagus.

Kapolsek Dukun Iptu Suyanto, SH. membenarkan kejadian tersebut. Pelaku masih diamankan di Mapolsek Dukun, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Benar anggota kami telah menerima penyerahan dari warga, seorang  pelaku pencuri kotak amal beserta barang bukti. Sekarang sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Kanit Reskrim,” jelasnya Kamis (5/11/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa Satu unit speda motor, tas kain warna hitam, satu buah obeng ( sebagai sarana ), satu buah kotak amal, dan uang sebesar Rp. 656.500,-( Enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah)

“Tersangka bisa kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun,” Suyanto
.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi, kepada warga masyarakat yang telah membantu dalam menciptakan situasi kamtibmas serta tidak melakukan main hakim sendiri terhadap pelaku,” pungkasnya.(Kb.M2)

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply