kabarMagelang.com__ Pemerintah
Kota Magelang melarang tempat hiburan mengadakan pesta perayaan malam tahun
baru 2021 tanpa pembatasan. Jika kebijakan ini tidak diindahkan maka pemerintah
berhak untuk membubarkannya.
"Bila tidak kooperatif kami siap
membubarkan," kata Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri
Pranggana, Jumat (18/12//2020).
Singgih mengatakan seluruh personel disiapkan
untuk melakukan pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru 2021. Mereka secara
rutin akan menggelar patroli dan razia bekerja sama dengan Polres Magelang Kota
maupun TNI dari Kodim 0705/Magelang.
Ia menjelaskan, larangan perayaan tahun baru ini
untuk mencegah terjadinya kerumunan massa dan memutus mata rantai penularan
Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini.
Patroli akan difokuskan di beberapa titik, yakni
kawasan Alun-alun Kota Magelang, tempat pariwisata, tempat usaha seperti
restoran, dan juga cafe.
"Kita juga rencanakan pendekatan persuasif
mulai saat ini dengan pengusaha hotel dan restoran, untuk bersama-sama
menghindahkan kesepakatan ini," ujarnya.
Menurut Singgih, jam operasional tempat usaha
seperti restoran, cafe, dan pusat perbelanjaan sesuai aturan maksimal pada
pukul 22.00 WIB. Sementara tempat wisata, malam hari tidak diperbolehkan
beroperasi.
"Tidak dibolehkan adanya kegiatan di malam
tahun baru seperti pesta pergantian tahun dan sebagainya. Aturannya tetap,
semua menghindari kerumunan," kata Singgih.
Satpol PP Kota Magelang akan mengerahkan personel
untuk melakukan patroli dan pengawasan pada malam pergantian Tahun Baru 2021.
Pengawasan ini juga melibatkan aparat dari jajaran samping yakni TNI dan Polri.
"Termasuk juga pengamanan Natal kita fokuskan
di tempat-tempat ibadah. Kami kedepankan dialog secara persuasif sebelumnya,
sehingga potensi kerumunan bisa dicegah, dengan keterlibatan para pemuka
agama," tandasnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan pernah kendur
dan berhenti dalam melakukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah di
tengah pandemi Covid-19 ini. Menurut dia, pihaknya terus melakukan penindakan
bagi para pelanggarnya.
"Untuk tempat usaha jika tetap melanggar
ketentuan bersama ini, kami akan laporkan legalitas izinnya. Itu menjadi salah
satu tindakan tegas, karena kalau izinnya dibekukan, maka tempat usaha tersebut
bisa saja ditutup secara permanen," tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito
mengatakan, antisipasi kerumunan massa perlu dipertegas karena penyebaran
Covid-19 di wilayah setempat yang masih tinggi. Ia menekankan organisasi
perangkat daerah (OPD) untuk berasama memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Sosialisasi tentang protokol kesehatan
berikut penegakkannya harus terus dilakukan. Termasuk di tempat-tempat yang
berpotensi kerumunan karena langkah seperti ini menjadi upaya kita untuk
memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ungkap Sigit. (Kbm2).
Pemkot Magelang Larang Pesta Tahun Baru Tanpa Pembatasan

Tidak ada komentar: