Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kurang Dari 24 Jam Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Pembobol ATM di Magelang

kabarMagelang.com__Kurang dari 24 jam pelaku pembobol ATM Bank Mandiri dalam  Minimarket senilai Rp.470 juta di Magelang berhasil diringkus Satreskreim Polres Magelang. Pelaku adalah RA, (35) warga Piyungan Bantul, dan ARW, (26) warga Ngaglik, Sleman. Saat akan ditangkap mereka sempat melakukan perlawanan sehingga Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.Kedua pelaku yang bestatus sebagai driver onlin ini mengaku melakukan perampokan karena terlilit hutang.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba mengungkapkan kejadian pencurian dengan pemberatan di dalam Mini Market di  Sarwo Edi Wibowo Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jumat (13/8/2021) pagi.

“Kemudian tidak sampai 24 jam tepatnya hari Sabtu (14/8/2021) pukul 02.00 WIB, anggota kita yang bergabung dengan Jatranas Polda Jateng berhasil menangkap semua pelaku, dan mengamankan sebagian besar barang bukti,” ungkap Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba, Minggu (15/8/2021).

Kapolres mengatakan bahwa tersangka yakni RA, (35) warga Piyungan Bantul, dan ARW, (26) warga Ngaglik, Sleman. Mereka masuk ke Mini Market kemudian memutas semua cctv dan menutup lenca kamera cctv menggunakan cat pilok.

“Setelah itu pelaku ini mengelas ATM yang baru diisi. Jadi pada waktu itu siang sebelum kejadian ATM diisi sekitar Rp.500 juta. Dan berdasarkan audit pada waktu olah TKP kerugian sekitar Rp.470 juta,” jelasnya.

Kapolres mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh penyidik yang sangat luar biasa sehingga dengan cepat bisa mengungkap dan menangkap pelaku dan berhasil mengamankan sisa uang senilai Rp. 113 juta serta beberapa barang lainya yang dibeli dari hasil kejahatanya.

“Barang bukti juga Alhamdulillah sebagian besar masih utuh, dan masih dikejar kembali kemana sebagian uang yang sudah digunakan pelaku,” ujar Kapolres.

Dia menambahkan kedua pelaku sebelum melakukan upaya-upaya perampokan, di Kebumen, kemudian di Sukoharjo dan tetapi gagal. Dan hanya di Magelang ini mereka berhasil melakukan aksi kejahatanya.

“Tersangka ini kemudian membeli mobil BMW 318i seharga Rp. 90 juta oleh salah satu tersangka, dan beberapa pakaian baru, kemudian membayar hutang ke beberapa orang, dan ini nanti yang masih kita kejar, agar kerugian bisa maksimal bisa kita tutupi,” kata Ronald. Adapun pasal yang kita gunakana 363 KUHP yakni pencurian dan pemberatan (curat) ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Aflan menandaskan sebelum melakukan aksinya pelaku ini memantau lokasi sekira pukul 21.00 WIB. (menjelang tutup minimarket).

“Pelaku berangkat dari Jogja, kemudian menginap di salah satu hotel di Kota Magelang, melakukan survei, ketemu sasaran dan melakukan aksi,” tandasnya.

Sementara kedua pelaku mengaku belajar dari youtube, dan semua hasil kejahatanya dibagi rata. Dari pelaku ARW sebagian sudah dibuat membeli mobil jenis sedan BMW seharga Rp. 90 juta. Kemudian tersangka RA mengaku untuk membayar hutang sebesar Rp.180 juta.

“Saya terpasa mencuri karena hutang saya banyak. Sebagian sudah saya gunakan membayar hutang itu sebesar Rp. 180 juta,” aku RA.

Diberitakan sebelumnya uang senilai Rp 470 juta yang bada di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri dalam Indomaret  di Jalan Sarwo Edi Wibowo, Dusun  Sekaran, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, dibobol pencuri, Jumat (13/8/2021) dini hari. Kejadian tersebut baru diketahui oleh salah satu karyawan indomart saat  hendak membuka toko.(Ad) 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply