kabarMagelang.com__Kurang dari 24 jam pelaku pembobol ATM Bank Mandiri dalam Minimarket senilai Rp.470 juta di Magelang berhasil diringkus Satreskreim Polres Magelang. Pelaku adalah RA, (35) warga Piyungan Bantul, dan ARW, (26) warga Ngaglik, Sleman. Saat akan ditangkap mereka sempat melakukan perlawanan sehingga Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.Kedua pelaku yang bestatus sebagai driver onlin ini mengaku melakukan perampokan karena terlilit hutang.
Kapolres
Magelang AKBP Ronald A Purba mengungkapkan kejadian pencurian dengan pemberatan
di dalam Mini Market di Sarwo Edi Wibowo
Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jumat (13/8/2021) pagi.
“Kemudian
tidak sampai 24 jam tepatnya hari Sabtu (14/8/2021) pukul 02.00 WIB, anggota
kita yang bergabung dengan Jatranas Polda Jateng berhasil menangkap semua
pelaku, dan mengamankan sebagian besar barang bukti,” ungkap Kapolres Magelang
AKBP Ronald A Purba, Minggu (15/8/2021).
Kapolres
mengatakan bahwa tersangka yakni RA, (35) warga Piyungan Bantul, dan ARW, (26)
warga Ngaglik, Sleman. Mereka masuk ke Mini Market kemudian memutas semua cctv
dan menutup lenca kamera cctv menggunakan cat pilok.
“Setelah
itu pelaku ini mengelas ATM yang baru diisi. Jadi pada waktu itu siang sebelum
kejadian ATM diisi sekitar Rp.500 juta. Dan berdasarkan audit pada waktu olah
TKP kerugian sekitar Rp.470 juta,” jelasnya.
Kapolres
mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh penyidik yang sangat luar biasa
sehingga dengan cepat bisa mengungkap dan menangkap pelaku dan berhasil mengamankan
sisa uang senilai Rp. 113 juta serta beberapa barang lainya yang dibeli dari
hasil kejahatanya.
“Barang
bukti juga Alhamdulillah sebagian besar masih utuh, dan masih dikejar kembali
kemana sebagian uang yang sudah digunakan pelaku,” ujar Kapolres.
Dia menambahkan
kedua pelaku sebelum melakukan upaya-upaya perampokan, di Kebumen, kemudian di
Sukoharjo dan tetapi gagal. Dan hanya di Magelang ini mereka berhasil melakukan
aksi kejahatanya.
“Tersangka
ini kemudian membeli mobil BMW 318i seharga Rp. 90 juta oleh salah satu
tersangka, dan beberapa pakaian baru, kemudian membayar hutang ke beberapa
orang, dan ini nanti yang masih kita kejar, agar kerugian bisa maksimal bisa
kita tutupi,” kata Ronald. Adapun pasal yang kita gunakana 363 KUHP yakni
pencurian dan pemberatan (curat) ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”
tegas Kapolres.
Kasatreskrim
Polres Magelang AKP Muhammad Aflan menandaskan sebelum melakukan aksinya pelaku
ini memantau lokasi sekira pukul 21.00 WIB. (menjelang tutup minimarket).
“Pelaku
berangkat dari Jogja, kemudian menginap di salah satu hotel di Kota Magelang,
melakukan survei, ketemu sasaran dan melakukan aksi,” tandasnya.
Sementara kedua
pelaku mengaku belajar dari youtube, dan semua hasil kejahatanya dibagi rata.
Dari pelaku ARW sebagian sudah dibuat membeli mobil jenis sedan BMW seharga Rp.
90 juta. Kemudian tersangka RA mengaku untuk membayar hutang sebesar Rp.180
juta.
“Saya terpasa
mencuri karena hutang saya banyak. Sebagian sudah saya gunakan membayar hutang itu
sebesar Rp. 180 juta,” aku RA.
Diberitakan sebelumnya uang senilai Rp 470 juta yang bada di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri dalam Indomaret di Jalan Sarwo Edi Wibowo, Dusun Sekaran, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, dibobol pencuri, Jumat (13/8/2021) dini hari. Kejadian tersebut baru diketahui oleh salah satu karyawan indomart saat hendak membuka toko.(Ad)
Tidak ada komentar: