Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polres Magelang Amankan Owner Arisan Online dan Investasi Bodong

KabarMagelang.com__Jajaran Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap pelaku penipuan arisan online dan infestasi bodong sekaligus mengamankan barang bukti dan pelaku.

Kapolres Magelang AKBP M. Sajarod Zakun mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan korban. 

"Selain arisan online sistem menurun, pelaku juga melakukan penipuan investasi," katanya di Mapolres Magelang (31/8/2021).

Pelaku adalah seorang ibu rumah tangga berinisial RDA, (29), warga Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Magelang. 

"Tersangka ini membuat ARISAN MENURUN BY ECHY sejak Desember 2019. Kemudian para member/ peserta mulai tidak mendapatkan imbal/ pencairan hasil mulai Januari 2021," ungkap Kapolres.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati hati dan waspada jika mengikuti arisan online dan semacamnya. 

"Berhati-hati jika ada ajakan arisan di internet atau media sosial, khususnya dengan janji- janji yang tidak masuk akal dari orang yang belum terlalu dikenal. Apabila mengetahui adanya arisan fiktif, bisa segera melaporkan kejadian ke Kepolisian," himbaunya.

Kasat Reskrim Polres Magelang M. Alfan AM menerangkan modus yang dilakukan pelaku RDA.

"Tersangka ini mengadakan arisan menurun, oper slot, investasi, dan duos. Kemudian menawarkan kepada orang lain dengan menggunakan identitas-identitas yang diduga fiktif sebagai peserta yang sudah terdaftar," ujar Alfan.

Hal itu dilakukan RDA untuk meyakinkan dan menarik minat calon member/ peserta, dengan menjanjikan keuntungan tinggi. Namun pada akhirnya uang dari member/ peserta hanya untuk kepentingan sendiri dan tidak menyerahkan imbal/pencairan kepada member/peserta.

Tersangka RDA selanjutnya membuat nama ARISAN MENURUN BY ECHY dan menawarkannya melalui media social Instagram.  

"Pada awalnya, arisan menurun BY ECHY berjalan lancar, karena pelaku RDA masih bisa memenuhi imbal/ pencairan hasil yang harus diberikan kepada peserta," katanya.

Secara matematis, lanjutnya dalam model arisan tersebut, pelaku sebagai admin ataupun owner hanya memperoleh keuntungan dari alokasi biaya admin per kloter/grup. Sedangkan seluruh peserta diberikan keuntungan. 

"Tersangka ini juga memperoleh tambahan keuntungan dari identitas-identitas fiktif yang digunakan. Selain itu, modal/ setoran dari para peserta yang rata-rata perempuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Alfan

Alfan menyebutkan atas perbuatan pelaku total kerugian yang dialami para member mencapai sekitar Rp. 300 juta. 

"Jumlah member sudah mencapai 55 orang," ungkapnya.

Kasus terungkap setelah setelah salah satu korban melapor kepada kepolisian. Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana; dan atau Pasal 372 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tegas Alfan. (Ad).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply