Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pegawai DLH Terjerat Korupsi, Pemda Magelang Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

kabarMagelang.com__Dengan adanya kasus hukum tindak pidan korupsi yang menjerat dua orang pegawai Dinas Kingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, pihak Pemda Magelang akan menghormati proses hukum serta akan mengkaji terkait hak dan kewajiban tersangka selama menjalani penahanan. Hal tersebut disampaikan Sekda Kapbupaten Magelang Drs. Adi Waryanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (4/11/2021).

Dua orang pegawai INS Kepala UPT dan B Kasubag TU, pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang ditetapkan tersangka oleh Kejasaan Negeri Magelang Rabu (3/11/2021) kemarin karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana BBM operasional mobil sampah tahun anggaran 2020 sehingga merugikan keuangan negara Rp. 700 juta lebih.

“Yang pertama kami menghormati proses hukum yang sudah dilakukan oleh teman-teman dari Kejaksaan. Kemudian dari aspek kepegawaian karena yang bersangkutan pegawai negeri sipil )PNS) sudah barang tentu kami juga akan memproses sesuai denga ketentuan yang berlaku,” ungkap Sekda Kabupaten Magelang Drs. Adi Waryanto.

Dia menegaskan bahwa seorang PNS yang sedang menjalani proses hukum, untuk hak dan kewajibannya nanti secara detail akan di uji terlebih dahulu. Apakah diberhentikan sementara atau masih belum.

“Karena ini kita masih dalam proses hukum yang mungkin praduga tidak bersalah masih berlaku. Nanti kalau sudah ada penetepan atau tersangka ini nanti cob akita kaji  hak-hak PNS itu. Apakah diberhentikan sementara atau yang lain. Kami kaji terlebih dahulu dari segi aspek hukum. Khususnya hukum administrasi kepegawaian yang berlaku,” jelasnya.

Adi menyebutkan OPD Dinas Lingkungan Hidup tetap ada yang bekerja termasuk OPTD tetap berjalan karena sudah menjadi program.

sudah ada APBD-nya dan untuk jalannya sudah barang tentu karena yang bersangkutan non aktif artinya tidak berada di tempat sudah barang tentu kepala OPD ini menunjuk atau menugaskan sebagai pelaksana harian. Sehingga tidak terjadi kekosongan. 

“Dan proses itu senantiasa berjalan yang dilakukan oleh pelaksana harian,” ujarnya.

Adi juga menegaskan tentu kepala OPD dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup akan menunjuk dan itu mestinya ada pemberitaan resmi kepada OPD tersebut bahwa pegawai di situ sekarang dalam posisi ditahan.

“Kalau surat penetapan tersangka dari kejaksaan sudah sampai sini. Untuk penetapan tersangka, kalau saya belum lihat ya. Tidak tahu kalau kepada Pak Bupati atau ke  Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Coban nanti kami cek dulu. Sampai dengan hari ini saya belum lihat. Karena bisa jadi mungkin kepada Pak Bupati selaku pimpinan pemerintah Kabupaten Magelang atau tembusannya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup barangkali kami belum lihat. Coban anti kami cek,” paparnya.

Adi Waryanto sendiri mengaku mengetahui penetapan tersangka terhadap dua orang pegawai DLH yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Magelang dari berita yang dibaca semalam.

“Ya kami kebetulan tadi malam melihat sudah ditetapkan oleh Pak Kajari bahwa dua tersangka itu . Sehingga secara internal kami mengkaji apa langkah-langkah yang bisa kami lakukan untuk yang bersangkutan,” kata Adi.

Senada dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang Syarifudin saat dihubungi terpisah juga menandaskan untuk mengisi posisi yang bersangkutan masih dalam proses.

“Sambil menunggu surat resmi dari Kejasaan terkait dengan penetapan tersangka yang sampai saat ini belum kami terima,” tandansya.

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang resmi tetapkan dua orang pegawai di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang sebagai tersangka. Dua orang pegawai tersebut adalah INS merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) DLH dan B Kasubag TU sekaligus kasir UPT DLH. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional BBM mobil sampah tahun 2020 senilai Rp. 700 juta lebih.

INS dan B keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Magelang mengenakan baju orange dengan tangan diborgol serta dikawal pegawai Kejaksaan ke mobil tahanan, Rabu (3/11/2021) pukul 15.30 wib. Keduanya akan dititipkan sementara di tahanan Polres Magelang  untuk  20 hari kedepan.(Ad).

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply