kabarMagelang.com__Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris RWSS diamankan Satuan Narkoba Polres Magelang. RWSS yang tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Magelang ini terbukti mengusai psikotropika jenis mersi valdimex 5 diazepam dan riklona 2 clonazepam yang dipesan melalui online. Sementara seorang penjual masih menjadi DPO Satnarkoba Polres Magelang.
Kapolres
Magelang, AKBP Sajarod Zakun membenarkan anggontanya berhasil mengamankan
seorang WNA asal Inggris yang menguasai psikotropika jenis mersi valdimex 5
diazepam dan riklona 2 clonazepam.
“Benar ini tersangka kasus psikotropika
seorang WNA asal Inggris diamankan di rumahnya di Desa Sidomulyo Kecamatan
Candimulyo Magelang. Ia tinggal bersaman Istrinya asal Candimulyo,” ungkapnya
di Mapolres Rabu, (1/12/2021).
Kapolres menjelaskan
kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat adanya paket mencurigakan
yang ditujukan ke alamat Desa Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo.
“Setelah
dilakukan penyelidikan dan observasi lapangan dengan menggunakan tehnik dan
taktis kepolisian maka pada hari itu sekitar pukul 10.00 wib dengan disaksikan
oleh RT setempat, tim satresnarkoba Polres Magelang melakukan penggeledahan dan
mengamankan tersangka RWSS,” ungkapnya.
Barang bukti
yang ditemukan dari tersangka berupa satu buah kardus warna coklat terbungkus
lakban warna coklat dengan tertempel penerimaan
Sinta dewi.
“Saat dibukan
di dalamnya berisi satu buah plastik transparan bertuliskan mersi yang berisi
sembilan lembar/strip mersi valdimex 5 diazepam 5 mg. Dimana setiap
lembar/strip berisi 10 butir dengan jumlah total butir. Dan ada juga satu buah
plastik klip transparan yang berisi empat lembar/strip riklona 2 clonazepam 2
mg; yang setiap lembar/strip berisi 10 butir dengan jumlah total 40 butir,” terang
Sajarod.
barang bukti
lain yang juga diamankan yakni satu buah hp merk iphone 12 warna grey dan 1
(satu) buah imac merk apple warna
silver.
“Menurut
pengakuan RWSS barang tersebut dari situs jual beli online dengan nama akun
HARUMINADA. Pemilik akun tersebut masih DPO kasus jual beli online
Psikotropika,” ujarnya.
Pengakuan
tersangka mengidap penyakit depresi, insomnia dan paranoid, dan ketidak tahuannya
terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
“Namun pembelian
obat tersebut di lakukan tanpa resep dokter/ izin dari pihak yang berwenang,” kata
Sajarod.
“Tersangka, dijerat
dengan Pasal 62 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dimana barang
siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
tahun; dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tegasnya.(Kbm2).
Tidak ada komentar: