kabarMagelang.com__Kurang dari 24 jam Unitreskrim Polsek Muntilan yang diback up Satreskrim dan Resmob Polres Magelang berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pencuri tabung oksigen milik RSUD Muntilan, Magelang. Tersangka adalah MS (50) warga Tugu Semarang yang merupakan sopir salah satu perusahaan penyedia oksigen. Saat ini tersanka MS beserta barang bukti masih diamankan di sel tahanan Mapolres Magelang dan terancam 7 Tahun penjara.
Kapolres
Magelang AKBP Mochammmad Sajarod Zakun mengungkapkan kejadian pencurian pada
Minggu (14/11/2021) sekira pukul 23.30 WIB. Tersangka MS datang ke RSUD dengan
mengendarai mobil pick up mengaku kepada tukang parkir bahwa kalua dia sudah
dihubungi pihak rumah sakit untuk mengecek dan akan membawa oksigen.
“Usai
memakirkan mobilnya tersangka MS kemudian mengangkut 16 tabung oksigen dengan
mobil pick upnya, lalu meninggalkan RSUD Muntilan pergi ke arah Semarang,”
ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (1/12/2021).
Setelah
mendapat laporan dari korban (RSUD) kemudian pada Selasa (16/11/2021) sekira
Pkl 10.30 WIB, petugas Polsek Muntilan dibackup oleh Tim Resmob Sat Reskrim
Polres Magelang melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tsb, petugas
dapat mengidentifikasi pelaku.
“Lalu
dalam waktu kurang dari 24 jam yaitu pada Rabu, (17/11/2021) dini hari, petugas
dapat mengamankan Tersangka dan Barang Bukti 16 buah tabung oksigen warna putih
hasil curian dan ang Rp 9.000.000,- serta buah mobil Pick-up yang digunakan
sebagai sarana pencurian,” jelas Sajarod.
Hasil
dari pemeriksaan terhadap tersangka MS, 16 tabung oksigen tersebut dijual ke
salah satu toko Kesehatan di Semarang seharga Rp.11.200.000,- dengan alasan
bahwa tabung tersebut berasal dari pabrik oksigen yang bangkrut di daerah
Jogjakarta, dan oleh pembeli baru dibayar Rp.9.000.000,-.
“Alasan
mencuri, karena sebelumnya pada Sabtu, (13/11/ 2021) tersangka MS ini mengantar
oksigen ke RSUD Muntilan, sehingga disitu muncul niat tersangka untuk mengambil
tabung oksigen milik RSUD Muntilan,” terangnya.
Saat
ini tersangka MS beserta barang bukti masih damankan di Mapolres Magelang guna
menjalani proses selanjutnya.
“Tersangka
MS kita jerat pasal 363
KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara
maksimal 7 tahun,” tegas Sajarod.
Sementara Direktur
RSUD Muntilan dr. Syukri sangat mengapresiasi Polres Magelang dan jajaranya
yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian tabung oksigen di RSUD dengan
cepat.
“Kami sangat
mengapresiasi kepada Polres Magelang yang dengan cepat bisa mengungkap kasus
tesrsebut,” katanya.
Dia juga menilai
bahwa POlres Magelang juga telah berhasil membantu penanganan Covid-19 di
wilayah Kabupaten Magelang, terutama pada saat RSUD kekurangan oksigen di masa
pandemi.
“Kami juga
menyampaikan terimakasih kepada Polres Magelang yang sudah berani menjamin
ketersediaan oksigen pada saat pandemi Covid-19,” pungkas Syukri.(Kbm2).
Tidak ada komentar: