Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » L Oknum Kades di Windusari Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

KabarMagelang.com__Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menerima penyerahan berkas perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka L (51)  oknum Kepala Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari, Magelang, Selasa (15/3/2022). Tersangka L untuk 20 hari kedepan akan dititipkan di sel tahanan Mapolres Magelang, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Kasipidsus Christian Erriwibowo SH, didampingi Kasi Intel Kejaksaan Kejaksanaan Negeri Magelang Diky Wahyu membenarkan Polres Magelang telah menyerahkan berkas perkara tahap dua kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka L oknum Kepala Desa Magunsari, Kecamatan Windusari.

“Iya penyerahan berkas perkara tahap dua tindak pidana korupsi dan tersangkanya dari Polres Magelang sudah kita terima tadi,” ujar Christian di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Dia menegaskan dengan demikian tersangka L mulai sekarang sudah menjadi tahanan Kejaksaan hingga 20 hari kedepan.

“Untuk sementara tersangka kita titipkan di tahanan Mapolres Magelang. Dalam waktu itu Kejaksaan menyiapkan administrasi kelengkapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Semarang,” katanya.

Akan tetapi pelimpahan ke Pengadilan Tipikor bisa lakukan sebelumnya jika semua administrasi selesai sebelum 20 hari.

“Lebih cepat lebih baik. Tinggal kita menunggu jawal sidangnya dari Pengadilan Tipikor,” jelas Christian.

Diketahui sebelumnya Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Windusari, Magelang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka kasus tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh oknum Kepala Desa periode tahun 1999 – 2013. Saat ini penyidikan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun membenarkan adanya kasus korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah dengan tersangka oknum kepala desa periode 1999-2013.

“Tersangka kasus korupsi ini oknum Kepala Desa Magunsari, Kecamatan Windusari (1999-2013) berinisial L (51). Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jateng ditemukan kerugian negara mencapai Rp 314.080.000,-,” katanya di Mapolres Magelang, Jumat (11/3/2022).

Kasus tersebut berawal pada tahun 2012 dimana UPK “LESTARI” Kecamatan Windusari, Magelang melaksanakan kegiatan perguliran sektor ekonomi Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dimana dananya bersumber dari APBD maupun APBN yang dikelola oleh UPK.

“Tersangka yang waktu menjabat sebagai Kepala Desa telah mengkondisikan dan menyuruh anggota kelompok masyarakat Desa Mangunsari untuk mengajukan pinjaman yang kemudian uang hasil pencairannya diminta dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolres.(Kbm2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply