Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Nekat Jual Beli Obat Mercon di Facebook Tiga Remaja Diamankan, Satu Diantaranya Pelajar

kabarMagelang.com__Awal Bulan Ramadhan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagi penjual bahan peledak (obat mercon). Dari ketiga orang yang masih berusia belasan tahun tersebut, Polisi mendapati barang bukti obat petasan siap pakai sebanyak 8 kg, serta beberapa bahan pembuat obat mercon lainya.

Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang yang diduga menguasai bahan peledak (obat mercon) jadi atau siap pakai.

“Mereka SD (18), warga Kecamatan Mungkid, kemudian IN (18) serta MN (18) keduanya warga Kecamatan Salam. Untuk MN masih bestatus pelajar,” ungkap Kapolres di Mapolres Magelang, Rabu, (6/4/2022).

Kapolres Menerangkan terungkapnyanya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya penjualan obat mercon/petasan di wilayah Kecamatan Mungkid, Magelang.

“Kemudian Senin (4/4/2022) sekira pukul 21.30 WIB Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang, berhasil mengamankan tersangka SD di jalan, beserta barang bukti 4 kg obat mercon jadi,” katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka  SD, bahwa yang bersangkutan membeli obat mercon sudah jadi melalui facebook dari IN pada hari Minggu, (3/4/2022) dan Senin, (4/4/2022) dengan harga Rp 23.000 per-ons.

“Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan langsung mengamankan tersangka IN, serta tersangka lainya yakni MN. Dari dua tersangka ini selain didapati barang bukti 4 kg obat mercon yang sudah jadi serta bahan pembuat obat mercon, mereka juga diketahui juga mengopolos sendiri kemudian ditawarkan melalui Fb,” jelas Sajarod.

Kepada ketiga tersangka tersebut masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dari pengakuanya mereka karena tergiur dengan untung yang banyak. Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 8 Kg obat mercon sudah jadi, 2 buah Handphone milik tersangka, 2 Kg Brom, 5 Kg Potasium, 3 Ons Belerang, dan 3 buah baki untuk meracik obat Mercon.

“Mereka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (Barangsiapa Membuat, Menyimpan dan Memperjualbelikan Bahan Peledak (Obat Mercon), dengan ancaman kukuman penjara 20 Tahun,” tegas Kapolres.

Untuk menciptakan Kamtibmas khususnya pada Bulan Ramadhan, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembuatan petasan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku atau bermain petasan, mengingat hal tersebut melanggar hukum dan sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan korban luka, materil bahkan korban jiwa.

“Selain itu, juga dapat menganggu masyarakat lainnya.Termasuk juga untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa izin. Selain melanggar hukum juga bisa membahayakan penerbangan,” pungkas Sajarod.

Sementara Kasatreskrim Polres Magelang AKP. Muhammad Alfan Amin menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia di beberapa tempat lain, mengingat petasan sangat meresahkan masyarakat.

“Kita akan lakukan terus razia-razia kepada para penjual maupun pembeli petasan yang menggunakan bahan peledak,” tandasnya.(Kbm2).

 


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply