Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Residivis Pencuri HP Asal Mertoyudan Diamankan Polisi Usai Ketangkap Warga

kabarMagelang.com__Seorang warga Kecamatan Mertoyudan, Magelang PI (38) ditangkap warga usai ketahuan mencuri sebuah Handphone milik korban Ashif Aminullah (22) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Magelang. Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke perkebunan bambu, namun berkat kesigapan warga akhirnya PI berhasil ditangkap dengan barang bukti curianya. Pelaku selanjutnya diserahkan Petugas Polsek Mungkid yang datang ke tempat kejadian.

Pelaku PI yang badanya dipenuhi dengan tattoo ini merupakan residivis dengan kasus yang sama di Polres Magelang Kota, dan pernah menjalani hukuman selama 8 bulan penjara. Dia juga mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di beberapa tempat.

Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun mengatakan kasus pencurian terjadi pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2022 lalu sekira pukul 02.30 WIB di teras warung kelontong R&N BAROKAH Dusun  Kawungon, Desa Bumirejo, Keamatan Mungkid, Magelang. Adapun yang dicuri sebuah Handphone yang sedang dichas milik Ashif Aminullah warga setempat.

“Pelaku saudar PI (38) warga Kecamatan Mertoyudan, Magelang. Saat ini masih menjalani pemeriksaan dan penahanan,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Selasa (24/8/2022).

Kronologis kejadian saat itu Handphone milik korban sedang di chas dan ditinggal menemui teman-tenmanya yang berjarak sekitar 2 meter dari tempat HP. Sekira pukul 02.30 WIB korban akan mengambil Handphone yang dicas tersebut, tetapi ternyata Handphone sudah tidak ada.

“Saat itu melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian saat akan didatangi laki-laki tersebut lari kearah kebon bambu. Korban dibantu warga melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki tersebut, dan saat ditemukan laki-laki tersebut mengaku bernama PI dan mengakui kalau telah mengambil Handphone yang saat itu berada digenggaman tangan kanannya,” jelas Sajarod.

Peristiwa penangkapan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Mungkid. Tidak berselang lama anggota Polsek Mungkid tiba di tempat kejadian perkara, dan langsung mengamankan pelaku PI ke Mapolsek untuk dilakukan penyelidikan dan penyidkan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 8, milik korban. Tersangka PI terbukti melakukan tindak pidana pencurian dijerat, dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Diketahui tersangka PI merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pernah divonis Pengadilan Negeri Kota Magelang dan menjalani hukuman 8 bulan. Selain itu dia telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di berbagai tempat.

“Pernah menjalani hukuman 8 bulan kasus di Polres Magelang Kota,” akunya.(Kbm2)

 

 

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply