Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kecewa, Warga Minta Kejaksaan Ambil Alih Audit Dugaan Penyelewengan Dana Desa Pasangsari

kabarMagelang.com__Puluhan Perwakilan tokoh masyarakat Desa Pasangsari, Kecamatan Windusari, Magelang mendatangi Kantor Dwan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang, Selasa (14/6/2022). Mereka menggelar audensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Magelang terkait adanya dugaan penyalahgunaan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desanya STJ.

Dalam audensi yang berlangsung di ruang banggar gedung DPRD Kabupaten Magelang tersebut selain dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang juga dihadiri pula oleh beberapa instansi terkait, diantaranya Inspektorat, Dispermasdes, dan Hukum. 

Salah satu perwakilan tokoh masyarakat Desa Pasangsari Khotim menyampaikan dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum Kadesnya muncul sejak Tahun 2020 lalu.

“Penyelahgunaan dana desa sejak tahun 2020 lalu,” ujarnya usai audensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Selasa (14/6/2022).

Dia menyebutkan berdasarkan temuan dari masyarakat dana desa yang digunakan mencapai kurang lebih 1 Miliar, dan sampai sekarang baru dikembalikan Rp.326 jutaan.

“Kalau diaudit dengan benar ya kuarang lebih 1 Miliaran. Dan hinggai sekarang baru dikembalikan sekitar Rp.326 jtaanlah,” katanya.

Dalam audensi berjalan a lot, pasalnya temuan dari masyarakat sangat berbeda dengan hasil audit yang sudah dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Magelang. Bahkan kasus tersebut dinilai sudah dihentikan dan dianggap selesai meskipun juga pernah ditangani oleh Unit Tipikor Polres Magelang.

“Terus terang kami kecewa dengan hasil audensi tadi. karena sudah ada MOU dengan Arat Penegak Hukum (APH) dan kepela desa sudang mengembalikan maslahnya dianggap selesai,” kata Khotim.

Dengan demikian pihaknya meminta agar dilakukan audit ulang secara menyeluruh oleh BPK atau Kejaksaan., meskipun diminta untuk membawa bukti temuan baru.

“Kami sudah tidak percaya dengan Inspektorat maupun Unit Tipikor Polres Magelang.  Selanjutnya kami minta BPK atau Kejaksaan yang melakukan audit, meskipun harus menyertakan bukti temuan yang baru,” ungkapnya.

Sementara ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang Budi Purnomo SE.MM, menyatakan berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat ke Unit Tipikor Polres Magelang kasus tersebut sudah dihentikan.

“Polres sendiri sudah menelaah bahwa masalah ini sudah selesai berdasarkan surat penghentian perkara. Menerut informasi yang kami terima artinya kepala desa sudah mengembalikan dana yang diduga diselewengkan, berdasrkan rincian hasil temuan dari audit Inspektorat. Berapa temuanya, berapa yang harus dikemabalikan,”  katanya.

Politisi dari Partai Golkar tersebut berharap kepada mereka jika berkeinginan masih melanjutkan perkara ini agar tidak membawa bukti yang lama.

“Komisi I merekomendasikan bila masalah ini masih mau dilanjutkan harus membawa bukti baru. Akan percuma jika hanya dengan bukti lama, karena sudah terbentur dengan MOU APH tadi,” pungkas Budi Purnomo.(Kbm2)

 

 

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply