Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kyai di Magelang Apresiasi langkah Tegas Kapolri Tetapkan FS Jadi Tersangka

kabarMagelang.com__Langkah tegas jajaran Polri dibawah pimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J, mendapat apresiasi kalangan ulama di Magelang. 

 

Pimpinan Ponpes Asrama Pendidikan Islam (API),Tegalrejo, Magelang, K.H. Muhammad Yusuf Chudhori, menyebut langkah tegas yang dilakukan Kapolri itu menunjukkan tidak ada pihak yang dianggap kebal di hadapan hukum.

 

"Kita mengapresiasi langkah tegas dari Kapolri. Sebagaimana harapan masyarakat bahwa didepan hukum semuanya sama," ujarnya, Rabu (10/8/2022).

 

Dia berharap kasus ini bisa segera selesai sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak.

 

"Kita harap segera tuntas. Semuanya kembali normal dan Polri kembali konsentrasi dalam melayani masyarakat. Semoga kasus internal ini bisa segera selesai," tutur Kyai yang akrab dipanggil Gus Yusuf ini.

 

Gus Yusuf juga mengatakan bahwa sebagian masyarakat awalnya menilai skeptis terhadap penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ini. Dia bahkan mengaku sempat ragu apakah penanganan kasus bisa tuntas dan berjalan transparan.

 

"Perkiraan awal Bharada E akan dikorbankan. Namun dalam perkembangan menunjukkan ada bintang dua yang dijadikan tersangka," katanya.

 

Dia menambahkan dengan dilakukan pemeriksaan terhadap 35 anggota Polri termasuk sejumlah perwira tinggi,  menunjukkan institusi Polri tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Melihat perkembangan kasus ini, dirinya yakin Polri bisa segera menuntaskan kasus ini dengan transparan dan obyektif.

 

"Kasus ini jadi koreksi internal agar ke depan tidak terjadi lagi. Saya berharap Polri semakin presisi dan disiplin agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi," tegas Gus Yusuf.(kbm2).

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply