Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polsek Muntlan Amankan Pelajar Bersajam Clurit di Lokasi Pentas Seni

MUNTILAN,kabarMagelang.com__Seorang anak dibawah umur terpaksa diamankan jajaran Polsek Muntilan. Pasalnya Ia kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit saat menonton pentas kesenian di Desa Congkrang Kecamatan Muntilan, Magelang beberapa waktu lalu. Saat ini Polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya mendapati seworang anak yang mesih dibawah umur membawa sajam berupa celurit di tempat keramaian (pentas seni) pada pada Minggu lalu (21/8/2022) lalu.

"Benar kita amankan anak berinisial BM, (17), warga Kecamatan Salam. Ia juga masih berstatus pelajar SMK swasta di Salam," ungkapnya Jumat (26/8/2022).

Dar keterangan yang didapat, saat akan menonton pentas seni, yang bersangkuta membawa senjata tajam dan menyimpan di balik baju diselipkan di bagian perut dan celana serta ditutupi jaket.

“Namun karena dilokasi pintu masuk ada pemeriksaan ketat selanjutnya yang bersangkutan turun dari kendaraan dan berjalan ke sawah untuk menaruh senjata tajam yang dibawa," katanya.

BM kemudian masuk ke lokasi keramaian. Setelah beberapa saat pelaku keluar dari lokasi pertunjukan kesenian melihat ada keributan di lokasi pemeriksaan tiket. Saat itu  pelaku hendak melerai, tetapi justru akan dipukul. Pelaku kemudian mengambil senjata tajam yang ditaruh di sawah sebelumnya.

"Pelaku kembali mendekat ke lokasi keributan yang ternyata sudah selesai, dan diketahui oleh petugas keamanan Swakarsa dan petugas Polsek Muntilan yang ada di lokasi. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti sajam langsung diamankan," terang Muthohir.

Meskipun tidak dilakukan penahanan mengingat masih dibawah umur, namun pemeriksaan masih terus dilakukan.

“Kita masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Yang bersangkutan bisa dijerat pasal 12 ayat 1 UU Darurat Nomo 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun," tegasnya.

Dia menghimbau kepada masyarakat khususnya anak atau remaja agar tidak membawa senjata tajam ditempat umum tanpa hak. Karena bisa berakibat merugikan diri sendiri dan membahayakan orang lain.

"Kami petugas Polsek Muntilan akan bertindak tegas kepada siapapun yang mencoba melanggar hukum,” pungkas Muthohir.(Kbm2)

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply