Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pajak Memiliki Peran Penting Dalam Pembangunan Daerah

KabarMagelang.com__Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto membuka acara Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2022 sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengangkat tema 'Air Tanah' di Limaran Sky Lounge, Hotel Grand Artos Magelang, Senin (14/11/2022). 

Pada acara itu, Adi Waryanto menyampaikan bahwa pajak merupakan instrumen fiskal yang memiliki peran penting di dalam pembangunan pengelolaan keuangan negara yang mampu memutar roda pemerintahan, roda pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan umum yang pada akhirnya bisa meningkatkan kualitas pelayanan. 

Menurutnya, peran penting penerimaan pajak ini membutuhkan sistem pengelolaan serta memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Daerah untuk menggali potensi pajak maupun retribusi, sebagaimana diatur di dalam amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan ini telah diubah dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan daerah.

"Air tanah merupakan salah satu sumber daya yang keberadaannya terbatas dan bila terjadi kerusakan dapat mengakibatkan dampak yang luar biasa, serta pemulihannya sulit untuk dilakukan sehingga pemanfaatannya perlu dilakukan pengendalian oleh Pemerintah Daerah," kata, Adi Waryanto.

Salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mengendalikannya khususnya di Kabupaten Magelang dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Magelang nomor 1 tahun 2018, tentang nilai perolehan air tanah untuk pajak di Kabupaten Magelang. 

Dalam hal ini, Adi juga mengapresiasi sekaligus mengucapkan terimakasih atas kontribusi para wajib pajak air dan tanah yang telah taat didalam membayar pajak guna mewujudkan pembangunan di Kabupaten Magelang yang Sejahtera, Berdaya Saing, dan Amanah. 

Ia berharap untuk pengguna sumber daya air tanah untuk bisa memasang alat ukur/watermater dengan mengajukan perizinan atas penggunaan air tanah terlebih dahulu dan setelah dilakukan penyegelan meteran dapat membayar pajak sebelum jatuh temponya, serta memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam khususnya air tanah untuk digunakan secukupnya supaya kelestarian lingkungan tetap terjaga untuk generasi anak cucu yang akan datang.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh menyampaikan Sosialisasi Pajak Daerah ini mengundang semua wajib pajak air tanah untuk lebih memahami mengenai betapa pentingnya pajak itu untuk pendapat asli daerah. Yang mana pendapat asli daerah ini nantinya digunakan untuk keperluan pembangunan di Kabupaten Magelang dan juga untuk penyelenggaraan Pemerintahan.

"Pada hari ini kita berikan sosialisasi bahwa pajak itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku memang harus dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di Kabupaten Magelang, dari bagaimana penghitungannya dan sebagainya sampai kita berikan kemudahan-kemudahan dalam pembayaran pajak daerah," jelas, Siti.

Ia berharap dengan sosialisasi ini, Pajak Asli Daerah semakin bagus dan pembangunan di Kabupaten Magelang bisa lebih baik, serta pengetahuan tentang pajak dari peserta dan masyarakat bisa lebih bertambah.

Pelaksanaan Sosialisasi ini dilaksanakan selama 3 hari dalam 6 sesi tema yang berbeda, dari tanggal 14 - 16 November 2022.(kbm2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply