Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Meski Sudah Mundur, Masyarakat Bumiayu Meminta Kasus Perselingkuhan Kadesnya Diproses Hukum

kabarMagelan.com__Pasca Mundurnya Kepala Desa Bumiayu BS, imbas dari terbongkarnya kasus perselingkuhanya dengan Guru MFTK, puluhan pemuda Desa Bumiayu, Kecamatan Kajoran gelar musyawarah di Balai setempat, Jumat (6/1/2023) sore. Mereka sepakat menjalin persatuan dan kompak kembali guna menjaga stabilitas sehingga pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Selain itu mereka juga meminta BS diproses sesuai hukum yang berlaku, serta meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Desa Bumiayu.

Hadir dalam pertemuan Camat Kajoran Supranowo, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Badan Perwakila Desa (BPD), dan perangkat desa serta tokoh masyarakat setempat.

Ketua BPD Desa Bumiayu Muhtamhid, mengatakan kegiatan ini merupakan musyawarah untuk menjalin persatuan supaya pemuda sedesa Bumiayu ini, kompak kembali dan bersatu utk menjaga stabilitas desa Bumiayu.

“Sehingga pelayanan di Pemerintahan desa bisa berjalan seperti biasanya,” ungkapnya usai mengikuti pertemuan.

Dia mengungkapkan sejak peristiwa itu Sebagian masyarakat merasa terganggu, pasalnya setiap bertemu warga selalu ditanya, sehingga tidak sedikit yang merasa malu.

“Terganggunya ya, nanti kalau kita sedang di jalan ketemu teman atau saudara di tanya itu,  kan malu, dan beban mental,” ujar Muhtahmid.

Dalam musyawarah tersebut juga belum membahas usulan siapa yang akan ditunjuk sebagai Plt, karena masih menunggu dari keputusan Bupati.

“Ini menunggu keputusan bupati Kapan diberhentikan. Nanti kalau sudah pak Camat yang bisa menentukan tentang Pj tersebut,” jelasnya.

Muhtahmid menegaskan bahwa Kepala Desa (BS) sudah membuat pernyataan mengundurkan diri secara suka rela empat hari pasca penggerebegan yang dilakukan oleh suami guru (MFTK).

“Semua menyetujui pak kades mengundurkan diri, dan  itu tidak ada yang mengintervensi atau memerintah kamu harus itu. Itu kemauan sendiri. Masalah pemerintahan otomatis mulai kemarin tanggal 5 itu, tidak menjabat kepala desa lagi,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa hasil dalam pertemuan tersebut yaitu proses hukum tetap berjalan, dan yang bersangkutan harus meminta maaf kepada masyarakat.

“Ya harapannya itu tadi, proses hukum tetap berjalan. Lalu, Kades harus minta maaf pada perwakilan warga. Nanti diagendakan lagi Ya,  kita juga belum berkonsultasi dengan yang bersangkutan,” tambah Muhtahmid

Ketua BPD Desa Bumiayu itu juga menandaskan bahwa pihaknya sudah membuat surat ke Bupati Magelang melalui Camat Kajoran, terkait pengunduran diri BS.

“Sudah, tadi saya juga sudah buat surat kepada bapak Bupati lewat Pak Camat. Sudah saya tandatangani sudah dikirimkan ke Kabupaten. Isinya mulai tanggal kemarin, sudah mengundurkan diri tidak menjabat lagi di Desa Bumiayu,” tegasnya.

Sementara Camat Kajoran Supranowo menyebutkan bahwa pertemuan dihariri sekita 50 orang perwakilan Alhamdulillah dalam kegiatan pertemuan musyawarah pemuda Bumiayu ini, dihadiri kurang lebih 50 orang perwakilan pemuda Bumiayu ini.

“Mereka menanyakan beliau Pak Kades perjalanannya sampai dimana kaitannya dengan kejadian ini. Dan, kami sudah menyampaikan juga bahwa ini sudah berproses dan sudah dilaporkan Kepada pimpinan supaya nanti segera dengan laporan itu, beliau pimpinan memberikan surat pemberhentian. Karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.

Selanjutnya sambil menunggu surat pemberhentian dari Bupati, pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat siapa yang akan ditunjuk menjadi PJ.

“Nanti kita sampaikan juga bahwa menjadi Pj harus dari ASN , nanti kita cek dan seleksi mana yang pantas menjadi Pj di desa bumiayu ini,” katanya.

Supranowo menyebut telah meneruskan surat pengunduran diri BS ke Bupati, dan tinggal menunggu surat pemberhentianya dari Bupati Magelang.

“Surat menyurat sudah lengkap, ini siang tadi sudah kami kirim. Sudah sesuai dengan aturan Perda nomor 5 tahun 2016, pasal 62,  harus membuat surat ke Pak Bupati lewat kami dan nanti menunggu surat pemberhentian dari pak Bupati,” jelasnya.

“Lalu bagaimana dengan kekosongan ini?.  Untuk yang bersifat urgen itu ditunda dulu sementara ya. Tapi, kalau mungkin sifatnya biasa,  Pak Sekdes bisa menjalankan roda pemerintahan ini bersama perangkat desanya,” terang Supranowo.(Kbm2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply