Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pasangan Suami Isteri Residivis Narkoba Asal Candimulyo Diringkus Polisi

KabarMagelang.com__Satres Narkoba Polresta Magelang berhasil meringkus pasangan suami-istri residivis asal Desa Tegalsari, Kecamatan Candimulyo. Mereka ditangkap karena terbukti mengedarkan narkoba. Selain menjual sabu-sabu, mereka juga terbukti mengonsumsinya.

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan keduanya berinisial GAN, (41) dan ARS, (32). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 0,5 gram narkotika golongan 1 jenis sabu. 

“Keduanya diamankan di kediamannya karena dari pengembangan kasus lain yang kami ungkap,” jelasnya di Mapolresta Magelang, Rabu (18/1/2023).

Dia menjelaskan, pada Kamis (12/1/2023) pukul 21.00, polisi menangkap tersangka kasus psikotropika. Ternyata, setelah ditelusuri, barang tersebut berasal dari tersangka GAN. 

"Saat mendatangi rumahnya, polisi mendapati barang tersebut. Dan istrinya ARS juga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut," kata Sajarod. 

Dari keterangan GAN, mereka juga pernah mendekam di jeruji besi dengan kasus yang sama pada 2018 lalu dan dipenjara 1 tahun. Saat itu, GAN hanya melakoni peran sebagai pengedar narkotika secara individu.

"Sedangkan ARS ditangkap pada 2011 dan dihukum 4 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kasatres Narkoba Polresta Magelang AKP Dimas Bagus Pandoyo memaparkan, GAN memiliki peran sebagai pengambil sabu-sabu di luar wilayah. Saat diambil, barang tersebut dibagi menjadi beberapa bungkus plastik di dalam mobil. Kemudian, diberikan kepada istrinya yang berperan sebagai perantara pembeli. 

Dimas menjelasjan, saat ponsel ARS diperiksa, ada komunikasi berkaitan dengan peredaran sabu. Mereka mengedarkannya di wilayah Magelang. 

“GAN ini mengambil barang di daerah Salatiga. Lalu, dipecah (dibagi) menjadi paket-paket kecil dan diberikan kepada istrinya untuk diedarkan,” jelasnya. 

Sebagai residivis, kedua tersangka telah memiliki relasi sehingga komunikasinya dilakukan melalui WhatsApp. Mereka sudah mempunyai pelanggan khusus dan telah menjadi jaringannya. 

"Mereka memang sudah berulangkali mengedarkan narkoba," uangkapnya. 

Dia menambahkan, penangkapan GAN merupakan hasil pengembangan kasus peredaran pil alprazolam. Dengan tersangka berinsial AP, (23) warga Kecamatan Tegalrejo. Dia ditangkap karena memiliki 155 butir pil tersebut. Selain digunakan sendiri, juga ada beberapa yang dijual. AP mendapatkan pil itu dari GAN. 

"GAN dan ARS pun dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegasnya. 

Saat dimintai keterangan, GAN mengaku, mendapatkan sabu-sabu dari luar kota. Kemudian, dia membaginya di dalam plastik kecil dan dijual melalui istrinya. 

“Kalau yang sabu, baru saja kali ini menjual. Sebelumnya psikotropika, alprazolam. Saya pernah ditangkap 2018, setelah keluar, jualan lagi,” akunya. 

Dia menyebut, penangkapan ini merupakan kali kedua setelah pernah ditangkap pada 2018. 

"Kami menjual barang itu untuk menafkahi keluarga. Juga untuk menghidupi mertua, kakak ipar," ujar GAN.(kbm2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply