kaarMagelang.com__Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang membuka seleksi terbuka dan kompetitif pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang tahun 2023. Seleksi dibuka setelah pejabat sebelumnya, purna tugas terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023.
Pada seleksi ini telah dibentuk panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari unsur akademisi perguruan tinggi, instansi pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki pengalaman di bidang pemerintahan/pembangunan.
Dalam surat pengumuman seleksi yang ditandatangani Ketua Pansel, Lilik Andriyani, disebutkan beberapa ketentuan umum seleksi Pimpinan Tinggi Pratama Sekda, antara lain berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi Jateng; pangkat/golongan ruang minimal Pembina Tk 1 (IV/b), diutamakan Pembina Utama Muda (IV/c).
Selanjutnya memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1/atau D-IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio-kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
"Pelamar harus memiliki pengalaman jabatan di bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun; sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b) paling singkat 2 tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, dan semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir," papar Lilik, Ketua Pansel Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang tahun 2023.
Pelamar berusia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan, telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) pada tahun terakhir, dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2022.
Kemudian, pelamar harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Yang Berwenang (PYB) untuk pelamar dari instansi Pemkot Magelang. Sedangkan pelamar dari luar instansi Pemkot Magelang harus mendapat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Pelamar tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, serta tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sehat ditunjukkan dengan bukti surat keterangan sehat dari Dokter/rumah sakit pemerintah," imbuh Lilik.
Selain itu, pelamar wajib melampirkan beberapa dokumen kelengkapan persyaratan administrasi, yang dapat dilihat dan diunduh melalui link https://bit.ly/form_
Pengumuman seleksi terbuka, termasuk pendaftaran, penerimaan berkas lamaran dan seleksi administrasi pelamar dilaksanakan pada 8-14 Maret 2023. Proses seleksi meliputi pengumuman seleksi administrasi pada 15 Maret 2023, penelusuran rekam jejak pelamar 15-24 Maret 2023, penulisan makalah pada 16 Maret 2023, pelaksanaan asessmen uji kompetensi 20-21 Maret 2023, serta presentasi dan wawancara 28-29 Maret 2023.
Seleksi dilanjutkan dengan rapat pleno pansel membahas hasil seleksi terbuka untuk dilaporkan ke PYB pada 29 Maret 2023, penyampaian hasil penilaian akhir dari PYB kepada PPK pada 30 Maret 2023.
"Pengumuman penetapan hasil seleksi 3 nama calon sekda akan diumumkan 31 Maret 2023, penyampaian nama 3 calon sekda ke Gubernur pada 3 April 2023, lalu wawancara Gubernur 3-6 April 2023 dan laporan hasil panitia seleksi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan dilaksanakan 10 April 2023," papar Lilik.(Km2)
Tidak ada komentar: