Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polresta Magelang Amankan Setengah Ton Lebih Bahan Peledak Beserta Pemiliknya

kabarMagelang.com__Polresta Magelang berhasil mengamankan setengah ton lebih bahan peledak dari tiga orang pemilik di wilayah Kecamatan Srumbung dan Kecamatan Salam Magelang.  Bahan peledak mercon sebanyak itu terdiri dari bahan jadi (siap pakai) dan bebrapa bahan baku (belum jadi).

Kapolresta Magelang Kombes Pol. Ruruh Wicaksono mengungkapkan bahwa pada Minggu (9/4/ 2023) sekira pukul 22.30 wib di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Srumbung, Unit Reskrim polsek srumbung mengamankan pelaku membuat, menyimpan, memperjualbelikan bahan peledak (obat mercon) beserta barang bukti. Atas dasar informasi tersebut Tim Resmob Polresta Magelang melaksanakan Backup Unit Reskrim Polsek Srumbung untuk dilakukan pengembangan, dengan mengamankan

“Dua orang yakni MYA dan SM. Dari keduanya  barang bukti yang didapatakan yakni Obat mercon yang sudah jadi 100 kg,  Potasium 55 kg.,       Sulfur Powder 50 kg, Brom 20 kg, Sumbu 50 lembar,Timbangan digital 2 buah,     Ayakan 4 buah,  dan Penggerus 3 buah,” ungkapnya di Mapolresta Magelang (Senin 10/4/2023).

Dia menjelaskan pada awalnya MYA mengaku bahwa obat mercon tersebut di dapatkan dengam cara membeli melalui aplikasi Shopee.

“Namun setelah dilakukan introgasi.MYA tidak dapat menunjukkan bukti transaksi pada saat transaksi Shopee untuk pembelian obat tersebut. Dan ternyata MYA  membeli obat tersebut dari MAR  berjumlah 250 kg dalam bentuk bahan berupa potasium 150 kg, belerang 125 kg, brom 24 kg dan sumbu 100 lembar dengan harga Rp.26.400.000,-,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersebut Tim Resmob melaksanakan penyelidikan dan observasi  di rumah MAR warga Mantingan, Desa  Mantingan, Kecamatan Salam,  Magelang.

Setelah ada informasi bahwa yang bersangkutan baru saja pulang, maka pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 00.45 Wib MAR berhasil diamankan. Dari  dari keterangan MAR bahwa yang bersangkutan memperoleh bahan obat mercon tersebut dari Endang  warga  Sukabumi.

“Adapun  barang yang di beli berupa : potasium 250 kg, belerang 475 kg dan brom 5 drum dengan berat total 125 kg dengan harga Rp. 34.750.000,-. Bahwa barang yang sudah dibeli sempat dijual kepada MYA dan MYK,” ujra Ruruh.

Dari yang bersangkutan juga diamankan diamankan barang bukti  berupa,             1 drum aluminium powder (brom) berisi total 58 bungkus plastik dengan berat @2 Ons (total            11,6 kg), 13 bungkus plastik obat mercon jadi @ 1 ons ( total 1kg 3ons ), 14 karung sulfur powder belerang dengan berat @25kg (total 350 kg), 2 karung potassium chlorate dengan berat ( total 40 kg ), 5 bungkus plastik berisi kertas sumbu dengan total 250 lembar, 3 buah alat penyaring, 1 buah gelas takar, serta 1 karung berisi kertas baham baku selongsong mercon. Dengan demikian keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pemilik seberat  622,9 kg.

“Barang barang bukti dan pemilik saat ini masih diamankan di Mapolrestta Magelang. Mereka dikenakan pasal Pasal 1 Ayat ( 1 ) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ruruh.(kbm2)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply