KabarMagelang.com__Banyak modus dan cara yang dilakukan para pelaku kejahatan guna melancarkan aksinya. Salah satu cara yang dilakukan yakni menjadi pencuri barang milik orang lain dengan turut menjadi penumpang bus malam, seperti dilakukan oleh dua pelaku pada Rabu (10/05/2023) dini hari.
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan bahwa kejadian pencurian berawal saat di dalam bus malam Rosalia Indah tujuan Jakarta-Yogyakarta yang sedang berhenti dan menurunkan penumpang.
Lokasi tepatnya di depan Terminal Secang masuk wilayah Kelurahan Secang Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Sewaktu pelapor yang berprofesi sebagai sopir berhenti menurunkan penumpang, melihat kedua pelaku yang ikut turun namun tidak sesuai dengan tiket tujuan yang dibeli.
"Karena curiga maka pelapor menyuruh kondektur untuk memeriksa barang milik para penumpang. Dan benar ternyata ada barang milik penumpang lain (korban) yang hilang berupa tas berisi sebuah laptop,” terang Ruruh.
Selanjutnya pelapor dibantu dengan saksi lain melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang turun tidak sesuai dengan tiket perjalanannya. Diketahui kedua pelaku sudah berlari ke arah jalan Temanggung, namun keduanya berhasil diamankan.
Kapolresta Magelang menyebutkan, kedua pelaku berinisial BF dan WP. Awalnya membeli tiket dari Pasar Rebo Jakarta dengan tujuan Jombor Yogyakarta. Namun selama di perjalanan gerak-gerik keduanya mencurigakan dengan meminta turun di jalan Bawen dan Ambarawa dengan alasan ada keluarganya yang meninggal, namun oleh kru bus malam dan sopir tetap tidak diperbolehkan.
"Dengan penyamarannya sebagai penumpang biasa tersebut tetap masih diketahui. Selanjutnya, saat kedua pelaku turun sendiri di Secang, dilakukan pengecekan oleh kru bus malam terhadap barang bawaan milik para penumpang, ternyata ada yang hilang. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan kedua pelaku berhasil diamankan," ungkap Ruruh.
Lebih lanjut Kombes Pol Ruruh menyampaikan bahwa kedua pelaku berprofesi sama sebagai pencopet dengan sama-sama membagi tugas. Yaitu yang satu sebagai pemetik dan satu lagi bertindak mengawasi dan menutupi agar saat pelaku memetik barang tidak diketahui oleh para penumpang yang lain.
"Kebetulan karena kejadian itu dini hari maka para penumpang pada tidur dan tidak mengetahui keadaan sekitar. Sehingga kejadian tersebut sangat mudah dilakukan oleh kedua pelaku,” ujarnya.
Polsek Secang yang dekat dengan lokasi kejadian diberikan laporan langsung bergerak cepat turut mengamankan keduanya. Didapati di salah satu terlapor 1 buah laptop merk Lenovo seri Yoga milik penumpang lain yang ada di dalam tas.
"Saat dimintai keterangannya kedua pelaku mengakui dengan terus terang akan perbuatannya. Mereka telah melakukan pencurian laptop tersebut yang ditaksir seharga 10 juta rupiah, " sebutnya.
Kedua pelaku beralasan melakukan tindakan pencurian tersebut karena keadaan ekonomi, namun kejahatan tetap tidak dibenarkan.
“Sehingga terhadap keduanya terus kita lakukan proses penyidikan dengan menerapkan pasal 363 KUHP atau pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Ruruh Wicaksono. (Kmgl/az)
Tidak ada komentar: