Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Empat Orang Pengedar Tembakau Gorilla di Magelang Diringkus Polisi


KabarMagelang.com__Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika jenis Tembakau Gorilla. 

Empat orang terduga pelaku ditangkap di jalan Yogjakarta - Magelang tepatnya dekat Traffic Light Simpang Tiga Palbapang, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang saat perjalanan dari Sukoharjo menuju Magelang pada, Sabtu (22/07/2023) pagi menjelang subuh. 

"Empat orang pelaku yaitu Sdr. CLB Als P (23 ) warga Magelang Kota sebagai pengedar, IA Als K (23) warga Grabag sebagai pengedar, FA Als E (21 ) warga Grabag sebagai pengedar, dan HA (22 ) warga Grabag sebagai pengedar, serta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis,' ungkap Kapolresta Magelang, Kombes Pol. Ruruh Wicaksono, di Mapolresta Magelang Kamis (27/7/2023)..

Barang bukti yang berhasil disita meliputi : 1 (satu) paket diduga tembakau yang di duga mengandung cairan sintetis narkotika dalam plastik klip bening berat kurang lebih 3,06 gram. 1 (satu) paket diduga tembakau yang di duga mengandung cairan sintetis narkotika dalam kertas berat kurang lebih 3,19 gram. 1 (satu) paket diduga tembakau yang di duga mengandung cairan sintetis narkotika dalam plastik klip bening di dalam bungkus rokok jarum 76 coklat berat kurang lebih 4,03 gram.  Sehingga total berat barang bukti tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika seberat kurang lebih 10,28 gram.

Serta, 3 (tiga) unit handphone merk Xiaomi berwarna hitam, biru, dan kuning, juga 1 (satu) unit mobil Honda Civic Genio berwarna silver.

Mengetahui di media sosial ada akun yang mencurigakan, anggota Sat Narkoba Polresta Magelang melakukan pendalaman serta penyelidikan. Ternyata akun tersebut digunakan untuk menawarkan tembakau sintetis gorilla. Dalam transaksi, pembeli mentransfer sejumlah uang, kemudian penjual mengirimkan foto lokasi dimana penjual menaruh/menanam narkoba jenis tembakau gorilla atau tembakau sintetis yang lebih dikenal dengan istilah sinte melalui DM pada akun IG pembeli.

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa  penjual/pengedar tembakau gorilla melalui akun tersebut baru perjalanan dari daerah Sukoharjo menuju pulang ke Magelang dengan menggunakan mobil Honda Civic Genio warna Silver.

Unit Sat Narkoba Polresta Magelang melakukan pembuntutan dari perbatasan Salam Kabupaten Magelang, sesampainya di jalan Yogjakarta - Magelang tepatnya dekat Traffic Light Simpang Tiga Palbapang, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Unit Sat Narkoba menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap mobil yang ditumpangi para pelaku dan ditemukan tembakau yang di duga mengandung cairan sintetis.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Magelang guna penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut," terang Ruruh.

Kapolresta Magelang, menghimbau masyarakat untuk bersama-sama berantas peredaran narkotika. Pasalnya narkotika bukan hanya merusak kesehatan dan masa depan generasi muda, tetapi juga membahayakan keamanan juga ketertiban masyarakat. 

"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melapor kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di sekitar kita," tuturnya.

Dia juga menegaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Magelang. 

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat," ujarnya.

Kasat Narkoba Polresta Magelang Kompol Willy Budiyanto, S.H.,M.H. mengatakan, empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 jo Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 jo Pasal 55 UU RI No. 35 Tahun 2009. Dengan ancaman Pidana seumur hidup atau min 5 th max 20 th penjara.

"Mereka sekarang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan," tegasnya.(kmgl/az). 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply