Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Empat Pelaku Curat Spesialis Pembobol Minimarket Antar Propinsi Diringkus Polisi

kabarMagelang.com__Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap dan mengamankan empat orang pelaku curat spesialis pembobol minimarket antar propinsi asal Jawa Barat. Ke empat pelaku tersebut yakni Agung alias Boris (27), Asep Sopian (24), Apo (48), dan Gugun Gumelar (29), semuanya warga Sukabumi.

Kapolresta Magelang Kombes Pol. Ruruh Wicaksono, melalui Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, mengungkapkan kasus tersebut terungkap berawal dari terjadinya pencurian sebuah minimarket di Wilayah Kecamatan Tempuran pada 21 Juni 2023 lalu.

Sekira pukul 06.52 karyawan membuka minimarket, saat itu melihat tembok belakag dalam keadaan rusak/jebol. Kemudian setelah dilakukan pengecekan ternyata CCTV juga ditemukan rusak, kemudian brangkas juga telah rusak,  serta sejumlah rokok ludes.

“Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tempurang dengan kerugian uang tunai Rp. 25 juta dan sejumlah rokok senilai Rp. 19.698.500,-.,’ ungkapnya di Mapolresta Magelang, Senin (24/7/2023).

Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polresta Magelang langsung melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Polres lain yang kebetulan ada kejadian serupa yakni Polres Klaten.

“Hasil pengembangan dan penyidikan didapatkan informasi bahwa total pelaku berjumlah empat orang dan sudah empat kali melakukan aksinya di berbagai lokasi. Keempat pelaku berhasil ditangkap pada 17 Juli 2023 di rest Area Tol Ngawai Jawa Timur. Saat ditangkap para pelaku sedang istirahat usai melakukan pencurian di Alfamart Lamongan,” jelas Rifeld.

Dia menyebutkan para pelaku ini selalu melakukan pencurian beberapa kali pada minimarket yang berada di lokasi yang jauh dari keramaian.

“Mereka melakukan pencurian di Magelang kali yakni Tempuran, Borobudur. Kemudian di Klaten, Kudus, dan Lamongan. Dua orang pelaku saat ini diamankan di Polres Klaten karena berkaitan dengan pencurian di daerah tersebut,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya sebuah linggis besi, dua buah HP, satu unit Mobil Xenia dan beberapa bungkus rokok sisa hasil pencurian.

“Mereka di jerat pasal 363 KUHPidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Rifeld.

Sementara salah satu Pelaku Boris mengaku sudah menjalani pencurian setelah lebaran lalu. Kemudian hasil dari kejahatanya di bagi rata.

“Hasilnya kita bagi rata, kebanyakan untuk diberikan kepada keluarga,’’ akunya.(Kmgl/Az).

 

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply