kabarMagelang.com__Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap dan mengamankan empat orang pelaku curat spesialis pembobol minimarket antar propinsi asal Jawa Barat. Ke empat pelaku tersebut yakni Agung alias Boris (27), Asep Sopian (24), Apo (48), dan Gugun Gumelar (29), semuanya warga Sukabumi.
Kapolresta Magelang Kombes Pol.
Ruruh Wicaksono, melalui Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, mengungkapkan kasus tersebut
terungkap berawal dari terjadinya pencurian sebuah minimarket di Wilayah
Kecamatan Tempuran pada 21 Juni 2023 lalu.
Sekira pukul 06.52 karyawan membuka minimarket,
saat itu melihat tembok belakag dalam keadaan rusak/jebol. Kemudian setelah
dilakukan pengecekan ternyata CCTV juga ditemukan rusak, kemudian brangkas juga
telah rusak, serta sejumlah rokok ludes.
“Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke
Polsek Tempurang dengan kerugian uang tunai Rp. 25 juta dan sejumlah rokok senilai
Rp. 19.698.500,-.,’ ungkapnya di Mapolresta Magelang, Senin (24/7/2023).
Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polresta
Magelang langsung melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Polres lain yang
kebetulan ada kejadian serupa yakni Polres Klaten.
“Hasil pengembangan dan penyidikan didapatkan
informasi bahwa total pelaku berjumlah empat orang dan sudah empat kali melakukan
aksinya di berbagai lokasi. Keempat pelaku berhasil ditangkap pada 17 Juli 2023
di rest Area Tol Ngawai Jawa Timur. Saat ditangkap para pelaku sedang istirahat
usai melakukan pencurian di Alfamart Lamongan,” jelas Rifeld.
Dia menyebutkan para pelaku ini selalu melakukan
pencurian beberapa kali pada minimarket yang berada di lokasi yang jauh dari
keramaian.
“Mereka melakukan pencurian di Magelang kali
yakni Tempuran, Borobudur. Kemudian di Klaten, Kudus, dan Lamongan. Dua orang
pelaku saat ini diamankan di Polres Klaten karena berkaitan dengan pencurian di
daerah tersebut,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya sebuah
linggis besi, dua buah HP, satu unit Mobil Xenia dan beberapa bungkus rokok sisa
hasil pencurian.
“Mereka di jerat pasal 363 KUHPidana Pencurian
Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”
tegas Rifeld.
Sementara salah satu Pelaku Boris mengaku sudah
menjalani pencurian setelah lebaran lalu. Kemudian hasil dari kejahatanya di
bagi rata.
“Hasilnya kita bagi rata, kebanyakan untuk
diberikan kepada keluarga,’’ akunya.(Kmgl/Az).
Tidak ada komentar: