Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Teler Memakai Narkoba, Dua Orang Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polresta Magelang

kabarMagelang.com__Sat Reskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus curanmor sekaligus mengamankan dua orang terduga pelaku yakni BS (27) warga Kecamatan Sawangan dan S.E., (31) warga Kecamatan Muntilan Kabupaten.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono S.I.K, S.H, M.H mengatakan, pencurian terjadi di rumah korban, warga Kecamatan Salam pada Kamis (20/7/2023) lalu sekira pukul 05.00 wib.

“Korban adalah Dimas Ssantoso (28), warga Dusun Jagang Kidul, Desa Salam/ Kecamatan Salam, Magelang. Sepeda motor Piaggio Vespa LX 125 warna merah dengan nomor polisi B 3071 KIV yang diparkir di teras rumah tempat tinggalnya hilang dicuri orang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 35.000.000,-,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Sabtu (5/8/2023).

Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Magelang segera melakukan penyelidikan. Enam hari kemudian tepatnya pada Rabu (26/7/2023) kedua orang terduga pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku utama, BAS merupakan otak dan perencana, sedangkan SE berperan sebagai Joki,” jelas Ruruh.

Pelaku dalam melancarkan aksinya menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang atau kontak, lalu mendorongnya hingga ke tempat tinggal mereka.

“Saat dimintai keterangan kedua pelaku mengatakan, sebelum menjalankan aksinya mengkonsumsi pil koplo terlebih dahulu agar bisa tenang dan ngefly. Pelaku juga belum sempat menjual sepeda motor curian karena belum bisa dinyalakan," terangnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K.,M.H.menandaskan, bahwa tindak lanjut dari penangkapan, kedua pelaku juga terlibat dalam beberapa kejadian pencurian sepeda motor lainnya di wilayah Kabupaten Magelang. Diantaranya di Gondosuli Muntilan, dan Kadirejo Muntilan, serta di Kaweron Muntilan.

“Pelaku SE di tangkap di tempat kos Desa Dangean Kecamatan Muntilan beserta barang bukti Piaggio Vespa LX 125, sedangkan BAS ditangkap dirumahnya Sawangan,” jelasnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni Piaggio Vespa LX 125 No Pol B 3071 KIV  TKP Salam dan speda motor Honda Beat warna putih TKP Gondosuli Muntilan. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara 7 tahun.

"Polri khususnya Polresta Magelang akan terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus-kasus serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkas Rifeld.(kmgl/az).

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply