Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Akibat Ulahnya Sebar Vidio Asusila, Kades di Candimulyo Divonis Satu Tahun Sepuluh Bulan Penjara dan Denda Rp.5 Juta

kabarMagelang.com__Terdakwa kasus penyebaran atau pendistribusian video dan photo asusila bersama mantan istri siri, seorang Kepala Desa di Kecamatan Candimulyo, Magelang, Zaenal Mutaqin menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (27/9/2023).

Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, dengan hakim ketua Wanda Andriyenni. hakim anggota Fakhrudin Said Ngaji, Alfian Wahyu Pratama, menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun sepuluh bulan kepada terdakwa karena dinilai terbukti menyebarkan video dan photo pribadi korban R yang tidak layak tonton. 

Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yakni terdakwa yang sudah memiliki istri sah ini dituntut dua tahun penjara dan denda Rp. 5.000.000,00,- subsider tiga bulan penjara.

Terungkap dalam sidang putusan video dan photo bermuatan asusila tersebut diambil oleh terdakwa Zaenal Mutaqin di sebuah hotel di wilayah Magelang pada tahun 2022 lalu. Dalam BAP terdakwa Zaenal Mutaqin  mengaku sakit hati lantaran cemburu, pasalnya korban R tidak bersedia dinikahi dan menikah dengan orang lain.

“Menyatakan terdakwa Zaenal Mutaqin secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan “sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana diatur dengan pasal 45 ayat (1) tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang kami dakwakan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun sepuluh bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp. 5.000.000,00,- subsider kurungan penjara tiga bulan,” tegas majelis hakim.

Adapun hal yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatanya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya. Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa membuat korban R trauma dan malu.

“Putusan yang diberikan majelis hakim hanya berkurang 2 bulan denda Rp 5.000,000,00,- sudah relevan dari tuntutan jaksa penuntut umum (dua tahun denda Rp.5.000.000,00,-),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang A.O.Mangontan,  melalui Kasi Intelijen Zaenal Abidin.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. 

"Terdakwa menerima, kami tadi sudah berbicara dengan terdakwa, dan menerimanya. Termasuk membayar denda,” ujar Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Sholahudin.

Sementara korban R melalui pengacaranya Arya Garuda SH, mengatakan bahwa sebenarnya korban berharap terdakwa dihukum berat sesuai dengan tuntutan yakni sesuai dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan acaman maksimal 6 tahun.

“Sebenarnya belum sesuai dengan harapan korban, tetapi demi menghormati proses hukum yang berlaku, korban menerimanya,” katanya.(kmgl/az). 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply