Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kuasai Sabu 2,5 Kg, Seorang Kurir Antar Propinsi Asal Magelang Terancam Hukuman Mati


Mungkid__Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu antar Propinsi dibekuk jajaran Satnarkoba Polresta Magelang. Tersangka ditangkap dirumah istrinya yang berada di wilayah Kecamatan Secang beserta barang bukti 2,5 kg lebih sabu-sabu, (10/5/2024) lalu. 

Tersangka adalah Ongki Wijaya Saputra (38) asal Kota Magelang. Sementara dua orang rekanya masih menjadi buronan petugas. 

Kapolda Jawa Tengah  Irjen Pol Ahmad Lutfi mengungkapkan berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Secang Kabupaten Magelang.

"Unit 1 satresnarkoba dipimpin kasat narkoba melaksanakan gelar kemudian melaksanakan penyelidikan didapatkan info bahwa diduga TO adalah target satresnarkoba pada tahun 2022, namun TO tidak berada di wilayah Magelang (Jabar, Sulawesi)," uangkapnya diapolresta Magelang, Selasa (21/5/2024). 

Hasil dari penyelidikan bahwa TO berdomisili di wilayah Payaman Kecamatan Secang, dan sedang berada di wilayah Yogyakarya, 

Kemudian tim opsnal unit 1 Satresnarkoba meluncur ke wilayah Yogyakrta untuk memastikan keberadaan TO, selanjutnya melakukan pembuntutan sampai dengan wilayah Magelang. 

"Setelah dipastikan TO berada di rumah maka unit 1 Satresnarkoba Polresta Magelang melaksanakan pennangkapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," jelasnya. 

Tersangka merupakan kurir antar propinsi Jawa Tengah - Aceh yang menggunakan jaringan terputus. Sehingga pihaknya bertekat membuka jaringan tersebut untuk mengungkap pelaku lainya. 

"Mereka ini memakai jaringan terputus. Dan akan kita buka jaringan itu untuk mengungkap yang lainya," Lutfi. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaraa dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Tersangka diancam pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal," tegas Ahmad lutfi. 

Tersangka Ongki mengaku sudah melakukan kegiatan tersebut sebanyak tiga kali. Selanjutnya dikirim kembali sesuai pemesan dalam jumlah besar. 

"Saya dibayar Rp.10 juta untuk setiap pengambilan. Saya mengambil barang dari seseorang di Jakarta," akunya.(haq). 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply