Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pelaku Penusukan di Telgarejo Terungkap, Korban Teman Sendiri Diduga Karena Cemburu


Mungkid_Satreskrim Polresta Magelang berhasil membekuk seorang pelaku curas yang terjadi di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo, Magelang, Senin (13/5/2024) dini hari. Pelaku Sujarwin Saleh, (39) warga Desa  Karangsari Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Sedangkan korban adalah Thoriq Alfa Rizqi, (23) warga Sidomulyo, Desa Trimulyo, Kecamatan/Kabupaten  Sleman.

Pelaku yang langsung melarikan diri tersebut berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatanya pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 21.30 WIB di daerah Lasem, Kabupaten Rembang Jawa Tengah.

Sementara korban sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bethesda Jogjakarta. Korban mengalami luka berat berupa 7 tusukan benda tajam yang menyebabkan luka serius di organ lambung dan usus hingga paru-paru.

Kapolresta Magelang Kombes Pol  Musthofa mengungkapkan antara pelaku dan korban sudah saling kenal. Pada Senin (13/5/2024) tersangka dan korban datang ke rumah Abdul Korib Dusun Candi, Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo, dengan maksud mengantar jamu.

“Selanjutnya kedua orang ini menginap di rumah tersebut. Korban tidur  di sofa ruang tamu, sedang tersangka di lantai bawah. Sekira pukul 24.00 WIB pemilik rumah (Abdul Korib mendengar suara teriakan minta tolong dari korban. Setelah didatangi, pemilik rumah mendapati banyak darah di lantai,” ungkapnya di Mapolresta Magelang Rabu (15//5/2024).

Dia menerangkan pada saat itu tuan rumah (Abdul korib) melihat tersangka sudah berkemas, sedang korban bersembunyi di ruang sebelah.

“Kejadian ini kemudian dilaporkan ke RT. Pada saat itu tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban. Tersangka juga membawa barang milik korban diantaranya HP dan uang,” jelasnya.

Setelah dilakukan olah tempat kejadia perkara (TKP), Polisi akhirnya mengejar dan berhasil  meangakan di daerah Lasem Kabupaten Rembang Selasa (14/5/2024) malam.

“Modus dari tersangka sesuai pengakuanya karena emosi terhadap korban yang sering mengganggu isteri tersangka,” ujar Musthofa.

Tersangka tiba-tiba melakukan penusukan saat korban tidur menggunakan dua pisau dapur yang sudah dipersiapkan sebelumnnya.

“Tersangka ini awalnya berniat hanya akan melakukan penganiayaan. Namun karena entah kenapa dia juga melakukan pencurian barang milik korban,” katanya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 ( Satu ) Unit Spm Mio J, 1 ( Satu ) buah tas polo, 2 ( Dua ) buah pisau stainless panjang 24,5 Cm dan 20,5 Cm, dan, 3 ( Tiga ) HP.

“Tersangka dijerat 365 (ayat 2) KUHP pencurian dengan kekerasan. Ancaman humkumanya 12 Tahun pidana penjara,” tegas Musthofa. (haq)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply