kabarMagelang__Selama bulan Januari 2025, Polresta Magelang berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dengan tiga orang tersangka dan puluhan gram narkotika jenis sabu, serta 1000 butir pil Y. Selain itu Polresta Magelang juga mengungkap sebanyak 36 kasus tindak pidana peredaran minuman keras berbagai jenis dan merek, dengan tersangka sebanyak 53 orang.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H.
mengatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh Polresta Magelang ini dalam
upanya memberantas penyalahgunaan narkoba dan peredaran miras di wilayah hukum
Polresta Magelang.
“Terkait dengan
pengungkapan penyalahgunaan narkotika selama bulan Januari 2025 Polresta Magelang
berhasil mengungkap tiga kali penyalahgunaan narkoba dengan tiga orang
tersangka,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Jumat (31/1/2025).
Dia menjelaskan untuk
kasus yang pertama dengan tersangka B warga Kota Magelang, pengungkapan pada tanggal 17 Januari 2025 di
wilayah Kecamatan Kaliangkrik. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1
paket sabu 0,5 gram kemudian 1 paket sabu dibalut tisu warna putih dilakban
warna hijau dengan berat 5,2 gram. Kemudian ada juga paket sabu dalam plastic dengan
berat 1,5 gram. Dari tersangka B total barang bukti ada 7 gram sabu yang
berhasil diamankan.
“Slanjutnya tersangka
yang ketiga adalah SP (46) warga Borobudur yang diamankan pada tanggal 28
Januari 2025 di wilayah Kecamatan Salam. Dari tersangka SP ini jajaran
Satnarkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat
20,46 gram,” terang Kapolresta.
Kemudian tersangka ketiga
adalah AS (28) warga Candimulyo diungkap pada tanggal 24 Januari 2025 di
wilayah Kecamatan Candimulyo. Dari tersangka AS ini Polisi berhasil mengamankan
barang bukti 1 toples warna putih yang berisi 1000 butir pil bertuliskan Y.
Diketahui tersangka B
dan SP merupakan residivis dengan kasus yang sama, SP pernah menjalani 10 tahun
penjara. Ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka B dan SP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah
“Sedangkan
tersangka AS diancam pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga),” tegas Kapolresta.
Selain pengungkapan
narkoba Polresta Magelang juga juga telah melakukan penindakan terhadap
peredaran miras berbagai jenis dan merk di berbagai Kabupaten Magelang. Ada 36
kasus penindakan terhadap peredaran miras dengan jumlah tersangka sebanyak 53
orang.
“Total barang buti
miras berbagai jenis dan merk ini sebanyak 512 botol dan 4 dirigen jenis CIU”. Dari
36 kasus tersebut 26 kasus diantaranya sudah proses sidang. Sedang 13 kasus lainya
sedang dalam proses penyidikan,” pungkasnya.(res)
Tidak ada komentar: