Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Satu Bulan Polresta Magelang Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkoba dan 53 Pengedar Miras

kabarMagelang__Selama bulan Januari 2025, Polresta Magelang berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dengan tiga orang tersangka dan puluhan gram narkotika jenis sabu, serta 1000 butir pil Y. Selain itu Polresta Magelang juga mengungkap sebanyak 36 kasus tindak pidana peredaran minuman keras berbagai jenis dan merek, dengan tersangka sebanyak 53 orang.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, S.I.K., S.H. mengatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh Polresta Magelang ini dalam upanya memberantas penyalahgunaan narkoba dan peredaran miras di wilayah hukum Polresta Magelang.

“Terkait dengan pengungkapan penyalahgunaan narkotika selama bulan Januari 2025 Polresta Magelang berhasil mengungkap tiga kali penyalahgunaan narkoba dengan tiga orang tersangka,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Jumat (31/1/2025).

Dia menjelaskan untuk kasus yang pertama dengan tersangka B warga Kota Magelang,  pengungkapan pada tanggal 17 Januari 2025 di wilayah Kecamatan Kaliangkrik. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket sabu 0,5 gram kemudian 1 paket sabu dibalut tisu warna putih dilakban warna hijau dengan berat 5,2 gram. Kemudian ada juga paket sabu dalam plastic dengan berat 1,5 gram. Dari tersangka B total barang bukti ada 7 gram sabu yang berhasil diamankan.

“Slanjutnya tersangka yang ketiga adalah SP (46) warga Borobudur yang diamankan pada tanggal 28 Januari 2025 di wilayah Kecamatan Salam. Dari tersangka SP ini jajaran Satnarkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 20,46 gram,” terang Kapolresta.

Kemudian tersangka ketiga adalah AS (28) warga Candimulyo diungkap pada tanggal 24 Januari 2025 di wilayah Kecamatan Candimulyo. Dari tersangka AS ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 toples warna putih yang berisi 1000 butir pil bertuliskan Y.

Diketahui tersangka B dan SP merupakan residivis dengan kasus yang sama, SP pernah menjalani 10 tahun penjara. Ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka B dan SP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah                               1/3 (sepertiga)  atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah                 1/3 (sepertiga),” terangnya.

Sedangkan tersangka AS diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” tegas Kapolresta.

 

Selain pengungkapan narkoba Polresta Magelang juga juga telah melakukan penindakan terhadap peredaran miras berbagai jenis dan merk di berbagai Kabupaten Magelang. Ada 36 kasus penindakan terhadap peredaran miras dengan jumlah tersangka sebanyak 53 orang.

“Total barang buti miras berbagai jenis dan merk ini sebanyak 512 botol dan 4 dirigen jenis CIU”. Dari 36 kasus tersebut 26 kasus diantaranya sudah proses sidang. Sedang 13 kasus lainya sedang dalam proses penyidikan,” pungkasnya.(res)

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply