Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Puluhan Warga yang Tergabung Dalam Forum Masyarakat Borobudur Bangkit Menggelar Aksi di Kawasan Candi Borobudur, Ini Tuntutanya

Borobudur, kabarMagelang__Puluhan elemen Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Borobudur Bangkit (FMBB) menggelar aksi di simpang tiga jalan Pramudyawardani depan pintu 1 Taman Wisata Borobudur (TWB), Minggu (2/2/2025). Mereka menilai pengelola TWB dan pemangku kebijakan tidak berpihak terhadap Masyarakat Borobudur sehingga situasi dan kondisi masyarakat kawasan Borobudur saat ini yang banyak menderita dan termiskinkan secara struktural akibat merasakan dampak sosial, ekonomi dan budaya atas kebijakan yang diambil.

Ketua Forum Masyarakat Borobudur Bangkit Puguh Tri Warsono mengatakan bahwa para pemangku kepentingan Candi Borobudur sudah mengabaikan situasi dan kondisi atas lingkungan dan masyarakat sekitarnya, sehingga terjadi dikotomi dalam upaya pelestarian Candi Borobudur antara Pengelola pada sektor Konservasi dan Pengelola pada sektor Pariwisata yang terlihat tidak padu dan berakibat dikorbankannya kepentingan masyarakat.

“Masyarakat yang hidup di lingkungan kawasan candi Borobudur sebagai pewaris cagar budaya yang memiliki nilai - nilai historis, sejarah, kultural dan spiritual atas Candi Borobudur kurang dilibatkan dalam pemanfaatan, pengelolaan, dan pengembangan Candi Borobudur oleh para Pemangku Kepentingan tersebut,” ungkapnya.

Dia menyebut fakta aturan pengelolaan Candi Borobudur saat ini yang terlihat merugikan dan memiskinkan masyarakat diantaranya , pembatasan pengunjung, pemindahan parkir dan ribuan pedagang Asongan, kebijakan Pengelola Candi Borobudur (PT TWC) yang menutup pintu 1,2, masih banyak pedagang yang belum menerima haknya di Kampung Seni Borobudur dan sebagainya.

Oleh karena itu ada 7 tuntutan FMBB yang disampaikan pada aksi tersebut yakni :

1. Pembukaan penutupan pintu 1, 2 dst Candi Borobudur untuk pengunjung Candi Borobudur agar perputaran ekonomi di kawasan Ngaran 1, 2 Jl Medang Kamulan, Jl. Badrawati, Jl. Balaputradewa dan sekitarna hidup kembali.

2. Tidak lakunya dagangan yang dijual Pedagang Pasar Kujon sehingga menimbulkan; pemiskinan, konflik antar pedagang, dan problem sosial lainnya memerlukan dukungan Voucer Pembelanjaan yang di blended/include dengan penjualan Tiket Candi Borobudur.

3. Penolakan Pembukaan restoran Prana Borobudur di zona 2 yang menjual, makanan, souvenir, dan oleh-oleh yang mengingkari Kesepakatan Bersama dan menjadikan Pasar Seni Kujon Sepi dan semakin tidak laku.

4. Pemenuhan hak pedagang Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) yang sampai saat ini belum mendapat kios untuk berdagang di Kawasan Candi Borobudur.

5. Pembatasan pengunjung dengan jumlah diatas 10.000 orang per hari dan menolak pembatasan pengunjung 1200 orang per hari atau 150 orang perjam/sesi yang menjadikan Kawasan Borobudur sepi.

6. Mendukung Revisi Perpres No.88 tahun 2024 tentang Rencana Induk Pariwisata Nasional (RIPDN) dan Perpres No 101 tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur.

7. Mendukung masyarakat lokal untuk berperan aktif sebagai pengelola Candi Borobudur. Sapta darma ini menjadi solusi jangka pendek, dan menjadi penting agar masyarakat ikut dilibatkan dalam Pengelolaan, pemanfaatan, pengembangan, serta pelestarian Candi Borobudur, Dan oleh karena itu diperlukan dukungan dari Kementrian terkait Kebudayaan, Kementrian terkait BUMN, dan Presiden RI agar Sapta darma tuntutan yang menjadi Solusi problematika masyarakat Kawasan Borobudur dalam jangka pendek dapat terpenuhi.

Menanggapi aksi dan tuntutan dari FMBB tersebut Pgs Corporate Secretary Group Head PT TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, Destantiana Nurina yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan pihaknya menghargai apa yang disampaikan FMBB kepada pemerintah pusat.

“Kami menghargai apa yang disamapaikan temen-temen FMBB harapanya juga dapat memberikan dampak yang positif nantinya,” katanya.

Terkait 7 tuntutan yang disampaikan oelh FMBB dia menilai ada mis komunikasi, pasalnya sebelum aksi dilakukan pihaknya sudah bertemu dan menyampaikan terhadap perwakilan Masyarakat, bahwa terkait dengan perpres sudah dijelaskan.

“Bahwa Perpres 101 tahun 2024 ini justru mengedepankan kepentingan Masyarakat. Media komunikasi, untuk membangun ekosistem Masyarakat itu tercantum di dalam Perpers dan di lampiranya bagaimana kita berkolaborasi dengan Pemdes, Pemda semua diatur,” terang Destiana.

Kermudian pembatasan pengunjung, lanjutnya hal tersebut diatur di Permenko. Jadi ini mungkin ini salah penafsiran atas Perpres 101.

“Selebihnya  terkait pedagang SKMB kemarin diberikan di KSB tetapi belum sesuai dengan harapan mereka. Ini akan terus kami komunikasikan dengan SKMB untuk memperoleh deal yang terbaik,” ujar Destiana.(rez). 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply