KabarMagelang__Tim Resmob Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Dukuh, Desa Mangunsoko, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, membenarkan penangkapan tersebut.
"Atas laporan yang diterima, kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan," kata Kombes Pol Herbin dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
Diketahui peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban, Rida Ridiana (29), tidak berada di rumah. Saat itu, Rida pergi ke Yogyakarta, meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.
Korban baru menyadari kehilangan pada Senin malam (10/3/2025) setelah pulang dari masjid. Saat hendak menukar uang infak dengan uang simpanan pribadinya di almari kamar, ia menemukan bahwa uang tunai sebesar lebih dari Rp30 juta, serta sejumlah perhiasan emas, termasuk emas Antam 3 gram, tiga buah cincin seberat 13 gram, dan dua buah gelang 20 gram , beserta surat-suratnya telah hilang.
Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, tim Resmob berhasil menangkap pelaku berinsial DVY (23) warga Desa Mangunsoko Kecamatan Dukun pada selasa (29/4/2025) dini hari.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 60 juta dan dari keterangan pelaku bahwa uang hasil kejahatan telah digunakan untuk membeli sejumlah barang," jelas Kombes Pol Herbin.
Barang yang dibeli dengan hasil uang curian tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario merah, satu unit sepeda motor KLX hitam, satu unit handphone merk iPhone 13 warna hitam, dan satu unit handphone merk iPhone 12 warna pink. Seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Selain itu,diketahui bahwa sebelumnya pelaku DVY diduga melakukan aksi pencurian pada Rabu 25 Maret 2025 di rumah Marsidi, warga Dusun Dukuh, Desa Mangunsuko, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.
Saat kejadian, korban tengah melaksanakan salat tarawih di masjid. Ia meninggalkan dua unit handphone miliknya, Samsung Galaxy A13 warna biru muda dan Samsung Galaxy M12 warna hitam, di atas almari kamar. Pintu kamar dan ruang makan hanya ditutup tanpa dikunci. Ketika kembali ke rumah usai salat tarawih sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapati kedua handphone beserta uang tunai Rp120.000 telah hilang.
Korban kemudian berusaha menghubungi nomor ponselnya melalui WhatsApp dari ponsel kakaknya, namun nomor tersebut sudah tidak aktif. Kerugian dari kejadian ini ditaksir mencapai Rp3 juta.
Dari keterangan pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendirian, masih ada dua pelaku lainnya yakni DS (23 ) dan RR ( 20) yang merupakan warga Desa Mangunsuko, Kecamatan Dukun. Kedua pelaku tersebut juga telah berhasil diringkus oleh tim Resmob.
"Para pelaku memiliki peran masing-masing, dengan DS dan DVY bertindak sebagai eksekutor dan RR bertugas menjual barang hasil curian," terang Kombes Pol Herbin.
Dalam pengembangan penyelidikan telah didapatkan keterangan bahwa ketiga pelaku diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian lainnya di wilayah Dukun Magelang, antara lain Curat di Counter HP Nanda pada 29 April 2025, dengan kerugian berupa laptop, uang tunai, dan perangkat CCTV kemudian curat pada April 2025, dengan kerugian uang tunai sebesar Rp5 juta serta pada bulan Maret 2025 dengan kerugian uang tunai Rp5 juta serta emas seberat 6 gram.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dan terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain," tambah Kapolresta Magelang.
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Magelang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan di lingkungan masing-masing, terutama saat rumah dalam keadaan kosong.(rez).
Tidak ada komentar: