mantan istrinya di Salaman. Agus ditemukan warga tergeletak di jalanan tepatnya di wilayah Dusun Brengkel, Kecamatan Salaman, Magelang.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garba Wiyata Jaya Sianipar mengungkapkan, awalnya Polsek Salaman mendapat laporan dari warga adanya seorang laki-laki terkapar dalam kondisi tidak sadar di Dusun Brengkel 1, Desa Salaman, pada 19 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, belakangan diketahui korban bernama Agus Slamet asal Wonosobo. Oleh petugas Polsek Salaman, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Merah Putih.
"Saat diperiksa oleh tim medis (ditemukan) luka-luka yang dialami oleh korban, yaitu kondisi wajah ada luka lebam, luka lebam di bagian mata kiri," ungkapnya Jumat (30/5/2025).
Hasil penyelidikan lebih lanjut, aparat kepolisian menduga korban Agus telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh RA, (35) yang merupakan mantan kakak iparnya sendiri.
“Kemudian sehari setelahnya RA berhasil kita amankan dan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Herbin.
Sementara itu Penjabat sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang AKP La Ode Arwansyah menerangkan, sebelum penganiayaan korban atas naman Agus ini bertamu ke rumah mantan istrinya di Dusun Brengkel 1.
"Dari Wonosobo ke rumah mantan istrinya untuk mengambil anak korban," terangnya.
Dia membeberkan, saat itu timbul kesalahpahaman antara korban Agus dengan mantan istrinya yang membuat RA tersinggung, sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban sampai babak belur.
"Pelaku RA saat kejadian diketahui juga dalam kondisi
mabuk (minum minuman keras) juga," bebernya.
Sebenarnya saat terjadi penganiayaan di rumah adik RA atau mantan istrinya tersebut Agus sempat melarikan diri. Namun diduga tidak kuat akhirnya Agus roboh lebih kurang 500 meter dari tempat kejadian perkara.
"Lukanya sangat fatal sehingga menyebabkan korban dirawat di rumah sakit. Tidak sampai seminggu Agus dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.
“RA disangkakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Arwansyah.(rez).
Tidak ada komentar: