KabarMagelang__Polresta Magelang berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh komplotan pelaku yang mengaku sebagai Debt Collector (DC).
Sebanyak 6 orang pelaku DC ditangkap, 1orang diantaranya penadah, dan 3 orang masih dalam pengejaran (DPO).
Dalam pengungkapan tersebut belasan barang bukti berupa sepeda motor dan mobil berhasil diamankan. Diduga masih ratusan kendaraan yang belum terungkap.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar membeberkan kasus ini dalam konferensi pers di Ruang Media Center, Mako Polresta Magelang, pada Rabu, (21/5/2025).
“Kejadian bermula pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban berinisial WTK tengah mengendarai motor Honda Beat bersama ibunya dari Kecamatan Borobudur menuju Kecamatan Salaman,” katanya.
Kemudian, di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Dadapan, Desa Kadiwongso, Kecamatan Salaman, motor korban dipepet oleh beberapa pria yang mengendarai Yamaha NMAX dan Mio J warna hitam.
“Pelaku mengaku sebagai debt collector dari FIF Finance, dan mengatakan bahwa motor korban menunggak cicilan selama tiga bulan,” katanya.
Saat itu korban sempat menanyakan surat tugas, namun pelaku berdalih surat tersebut ada di dalam tas. Mereka lalu meminta korban mengambil STNK dan surat kredit di rumah, dengan salah satu pelaku membonceng korban.
Setelah dokumen didapatkan, korban diajak ke belakang ruko Family Swalayan di Kecamatan Mertoyudan, tempat para pelaku lain telah berkumpul.
“Di lokasi tersebut, korban didesak untuk menyerahkan sepeda motor. Dan korban diberi uang Rp1 juta, serta diminta pulang menggunakan ojek online,” terang Herbin.
Namun belakangan, saat korban menanyakan ke finance mendapati bahwa sepeda motor tidak pernah sampai ke kantor leasing.
Menurut Kapolresta, motor korban dijual tanpa izin ke penadah, dan hasil penjualan dibagi di antara para pelaku.
Salah satu pelaku yang berperan sebagai penadah bernama ND (40), warga Kecamatan Grabag. Penadah ini juga berhasil diamankan.
“Dari tangan penadah ini, anggota berhasil menyita sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi,” jelasnya.
Herbin menyebut untuk identitas dan peran para tersangka yakni AM (36) warga Tegalrejo –bertugas mengecek data kendaraan korban via aplikasi Hunter dan menjual motor korban.
Lalu AS (47), warga Magelang Utara bertugas menghentikan motor korban dan menyarankan agar diserahkan ke leasing. Kemudian GA (36), warga Tegalrejo bertugas mengajak korban ke lokasi ruko.
Ada juga MM (26) warga Magelang Selatan bertugas mencocokkan nomor mesin dan menjual motor. Lalu NN (24) warga Magelang Selatan bertugas membonceng ibu korban, ikut menjual motor.
“Untuk yang berstatus DPO hingga saat ini ada 3 orang. Dan masih dalam pencarian petugas,” bebernya.
“Untuk ND,40, warga Grabag Magelang bertindak sebagai penadah kendaraan juga diamankan,” tegas Herbin.
Dalam ungkap kasus ini sejumlah barang bukti berhasil disita Polisi berupa Mobil dan sepeda motor.
“Ada berbagai barang bukti, antara lain 1 unit Honda Beat milik korban, 1 unit Yamaha NMAX milik pelaku. 5 unit handphone berbagai merek, Dokumen pembiayaan kredit, 3 unit mobil Honda Mobilio, Daihatsu Grand Max, Suzuki Baleno. Dan 11 unit sepeda motor berbagai merek seperti Yamaha Scorpio, Honda Vario, Yamaha Bison, dan lainnya,” sebutnya.
Herbin menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Sedangkan tersangka Nurudin sebagai penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama,” terangnya.
Kapolresta Magelang menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lain serta ratusan barang bukti tambahan.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector tanpa surat resmi atau penugasan yang jelas.
"Jika ada kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti," pungkas Kombes Pol Herbin.(rez).
Tidak ada komentar: