kabarMagelang_Jajaran Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkotika yang beroperasi di Wilayah Magelang dan sekitarnya. Dua orang tindak pidana kasus narkotika jenis sabu yakni dan satu orang pengedar pil Yarindu/sapi.
Tersangka pengedar sabu-sabu yakni BP warga Kecamatan Mertoyudan dan PAK alias Paijo warga Purworejo. Sedang tersangka pengedar pil yarindu yakni ARS warga Kota Magelang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku yakni sabu-sabu seberat 163,65 gram atau 1,5 ons lebih dan 2000 pil Yarindu.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar melalui Kasatnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto mengatakan tiga kasus pengedar narkotika tersebut berhasil diungkap dari kegiatan rutin dengan target yang ditentukan dari awal bulan Juni 2025 ini.
“Untuk tersangka BP diamankan di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Mertoyudan pada (3/6/2025) lalu sekira pukul 07.30 Wib dengan barang bukti sabu sberat 61gram. Kemudian tersangka PAK alias Paijo diamankan di traffic light simpang tiga Palbapang, Mungkid pada (18/6/2025) sekira pukul 05.30 Wib, dengan barang bukti sabu seberat 102,65 gram,” ungkapnya di Mapolresta Magelang Kamis (19/6/2025).
Sedang untuk tersangka pengedar pil Yarindu yaitu ARS diamankan di wilayah Desa Gunungpring, Kecamatan Kecamatan Muntilan.
“Barang bukti dari tersangka ARS 2000 butir pil Yarindu/sapi,” jelas Tri Widaryanto.
Selain barang bukti sabu dan pil Yarindu, Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainya diantanranya sepeda motor, HP milik para pelaku sebagai sarana kejahatanya.
“Untuk ARS dijerat Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda 5 milyar rupiah,” jelasnya.
“Sementara dua tersangka pengedar sabu-sabu yakni BP dan PAK dijerat Pasal 114 ayat (2 atau pasal 112 (2) UU no. 35 th. 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun sampai dengan seumur hidup atau mati,” tegas Tri WIdaryanto.(rez)
Tidak ada komentar: