kabarMagelang__Mulai Bulan depan truk bermuatan pasir dari penambangan Merapi dilarang beroperasi pada malam hari. Saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang mulai memperbanyak pemasangan papan rambu jam operasional truk angkutan bermuatan pasir (galian C) di sejumlah titik menuju jalur tambang. Langkah ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas dan menekan kemacetan akibat truk pengangkut hasil tambang.
Kasie Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kabupaten Magelang, Tommy Tri Susanto, mengatakan pemasangan papan rambu larangan ini dilaksanakan pada 23–24 September 2025.
Adapun lokasi pemasangan antara lain di Sayangan Muntilan, Prebutan, Gulon, Jumoyo, Krakitan, Tlatar Sawangan, serta Mangunsuko Dukun.
“Agenda hari ini dari Dishub Kabupaten Magelang memasang papan rambu tambahan untuk larangan Golongan C mulai dari pukul 20.00 WIB sampai jam 08.00 pagi. Agar permohonan masyarakat tentang Truk Golongan C yang memenuhi jalan, pada jalur tambang, segera teratasi. Dengan begitu aktivitas warga di pagi hari tetap berjalan lancar,” jelasnya saat ditemui di Simpang 4 Sayangan Muntilan, Rabu (24/9/2025).
Ia menegaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Magelang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Usaha Pertambangan pada Kawasan Gunung Merapi, kendaraan Golongan C hanya diperbolehkan melintas pada pukul 08.00–20.00 WIB. Di luar jam tersebut, lanjutnya truk pengangkut hasil tambang dilarang melintas.
“Yang boleh itu jam 8 pagi sampai jam 8 malam. Sesuai dengan Perbup Nomor 26 Tahun 2014,” tegas Tommy.
Namun demikian Dishub Kabupaten Magelang masih akan mengadakan sosialisasi mengenai jam operasional truk Golongan C ini selama tiga hari mulai 29 September lusa. Setelah sosialisasi selesai, rencananya akan ada penindakan bersama Satlantas Polres Magelang pada Oktober bulan depan.
“Kalau sosialisasi tidak ada penindakan, cuma kami memberitahu dulu tentang jam operasional Golongan C. Setelah waku sosialisasi selesai, di Oktober itu akan ada penindakan yang melanggar,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam **Perbup Magelang Nomor 26 Tahun 2014 Bab III Pasal 5 Ayat (2); disebutkan bahwa kegiatan pengangkutan hasil penambangan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB. Ketentuan ini menjadi dasar pengaturan lalu lintas truk tambang Golongan C di Kabupaten Magelang.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas terutama pada jam-jam sibuk di pagi hari ketika masyarakat beraktivitas, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, dalam Perbup No 26 Tahun 2024 tersebut dalam
BAB III Soal Waktu Kegiatan Penambanagn dan Ketentuan Pemuatan Hasil Tambang
pada pasal tertulis; "Kegiatan penambangan dilaksanakan mulai pukul 06.00
sampai dengan pukul 18.00 WIB".
Selain itu juga dalam Bab III tersebut tertulis soal Pemuatan hasil tambang dilaksanakan dengan ketentuan tertentu. Ketentuan tersebut sebagai berikut:
1. Pemuatan hasil tambang dalam bak muatan harus rapi serta tidak bolehmelebihi tinggi bak muatan;
2. Beban muatan harus terdistribusi secara merata diseluruh
bidang bakmuatan dan terhadap sumbu kendaraan; dan
3. Muatan yang mudah menimbulkan debu, mudah tercecer atau
apabila tersiram hujan mengakibatkan berat muatannya bertambah harus ditutup
dengan terpal.(rez).
.jpg)
Tidak ada komentar: