Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polisi Tangkap 2 Orang Penggasak Uang Puluhan Juta Milik Nasabah Bank di Muntilan ,1 Diantaranya Residivis Asal Palembang

kabarMagelang__Satreskrim Polresta Magelang berhasil meringkus dua orang pelaku pencuri uang senilai Rp 96 juta, milik nasabah salah satu Bank di Muntian, Magelang. Peristiwa pencurian dan pembererata (curat) ini terjadi di depan rumah korban Sri Purwaningsih (45), warga Dusun Keniten, Desa Keji, Kecamatan Muntilan, Magelang Kamis (4/9/2025) lalu.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin SIanipar, melalui Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwan Syah, mengungkapkan dua orang pelaku yang diamankan yakni HS (50), warga Payuagung Ogan Komering Ilir, dan TJD (55), warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

“tersangka HS berperan sebagai eksekutor, dan TJD bertugas menyampaikan informasi target yang akan disasar setelah menemukan calon korban keluar mengambil uang dari  Bank,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Senin (15/9/2025).

Adapun modus operandi yang dilakukan keduanya beraksi dengan cara mengintai calon korban di sekitar Bank BCA Muntilan. Selanjutnya membututi hingga sampai didepan rumah korban yang baru saja mengambil uang senilai Rp 96 Juta yang dimasukkan dalam kantong plastik dan menaruh dibawah jok sepeda motor.

Sri Purwaningsih baru saja mengambil uang Rp 96 juta untuk modal pembelian tembakau. Uang tersebut kemudian disimpan di dalam jok motor saat berada di parkiran bank.

“Kedua pelaku membuntuti korban hingga rumah. Saat mengetahui korban tidak membawa plastik masuk ke rumah, HS dengan cepat membuka jok motor dengan  kunci yang masih ada tertinggal, lalu mengambil uang tersebut. Selanjutnya para pelaku kabur meninggalkan lokasi,” jelas AKP La Ode.

Setelah korban melapor, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tim Resmob Polresta Magelang akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin (8/9/2025) di wilayah Temanggung. Saat ditangkap, keduanya diketahui juga akan melakukan aksi serupa.

“HS mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk judi online dan membayar utang, sedangkan TJD untuk kepentingan pribadi dan sebagian ditransfer ke kampung halaman,” terangnya.

Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut Polisi akhirnya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan dan sisa hasil kejahatannya.

“Sejumlah barang buktiyang berhasil kita amankan, dari tersangka HS, disita satu unit motor Yamaha Mio Soul, pakaian, satu unit handphone, serta uang sisa hasil kejahatan sesnilai Rp35,8 juta. Kemudian dari tersangka TJD, barang bukti yang disita yakni Dari TJD, polisi menyita motor Suzuki Smash, pakaian, handphone, uang tunai Rp4,75 juta, serta kunci leter T yang biasa digunakan untuk membongkar kendaraan," bebernya/

Hasil dari pengembangan Polisi diketahui tersangka  HS merupakan residivis dengan catatan kriminal cukup panjang. Ia pernah tiga kali dihukum dalam kasus serupa, dua kali di Yogyakarta dan sekali di Tuban. 

Selain itu, keduanya sering  terlibat dalam kasus pencurian di tiga lokasi berbeda: diektahui pada tahun 2023 di Temanggung dengan kerugian Rp 400 juta, tahun 2024 di Mungkid Rp 200 juta, dan Agustus 2025 di Temanggung sebesar Rp50 juta.

“Para tersangka sudah berulang kali melakukan aksi dan terbukti merupakan spesialis curat dengan sasaran nasabah Bank. Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun “,” tegas AKP La Ode.

Polisi memberi imbauan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat mengambil uang dalam jumlah besar di bank.

“Kami sarankan agar warga meminta pengawalan dari pihak kepolisian terdekat untuk menghindari kejadian serupa,” pungkas L Ode.(res)

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply