kabarMagelang__Polsek Muntilan resmi memindahkan penahanan tersangka kasus pencurian burung ke Rutan Polresta Magelang pada Senin (16/9/2025). Tersangka berinisial AY, warga Muntilan, Kabupaten Magelang, ditangkap karena diduga mencuri delapan ekor burung beserta sangkarnya di beberapa lokasi.
Pemberkasan dari
Polsek sudah lengkap untuk itu tersangka dipindahkan dari Rutan Polsek Muntilan
ke Rutan Polresta Magelang guna proses penyidikan lebih lanjut yakni pengiriman
berkas perkara tahap 1 ke JPU Kejari Kabupaten Magelang.
Kapolsek Muntilan AKP
Abdul Muthohir mengatakan pemindahan penahanan ini dilakukan setelah berkas
perkara dari Polsek sudah lengkap.
“Hari ini kami
memindahkan penahanan tersangka AY ke Rutan Polresta Magelang Kemarin Senin
(15/9/2025) guna penyidikan lebih lanjut. Nantinya berkas perkara akan dikirim
ke Kejaksaan Negeri,” ujarnya di Mapolsek Muntilan Selasa (16/9/2025).
Kapolsek menjelaskan
bahwa, tersangka AY diamankan pada Rabu (3/9/2025). Kasus ini bermula dari
laporan masyarakat terkait pencurian burung yang terjadi di wilayah Muntilan.
“Total ada lima
korban dengan delapan ekor burung dan delapan sangkar yang hilang dengan total
nilai diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 juta,” sebutnya.
Kasus tersebut
berawal dari adanya kejadian pencurian yang berlangsung di sejumlah tempat
berbeda. Pada Sabtu (30/8/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, korban pertama
bernama seorang warga kehilangan burung cucak ijo dan kenari warna bon hijau
beserta sangkarnya di garasi rumahnya di Dusun Mediyunan, Desa Keji.
Masih di hari yang
sama, sekitar pukul 10.00 WIB, korban kedua seorang warga juga kehilangan
burung di garasi rumahnya di lokasi yang sama. Tidak lama kemudian, pukul 08.30
WIB, burung milik warga hilang di angkringannya yang berada di Dusun Mediyunan.
Kasus serupa terjadi
pada Selasa (2/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di teras depan rumah
warga di Dusun Tejowarno, Desa Tamanagung. Sementara itu pada Senin (18/8/2025)
sekitar pukul 07.00 WIB, korban terakhir seorang warga juga mengalami kehilangan
burung di teras rumahnya di Dusun Ponggol, Desa Tamanagung.
“Kronologi
pengungkapan bermula pada Selasa (2/9/2025) ketika Polsek Muntilan menerima
laporan adanya pelaku yang diamankan warga. Kami kemudian menuju lokasi di
Dusun Mediyunan, Desa Keji, Kecamatan Muntilan, untuk mengamankan tersangka AY,:
ungkap Muthohir.
Berdasarkan laporan
masyarakat dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Muntilan melakukan
serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diperoleh bukti kuat bahwa
tersangka AY telah melakukan pencurian burung di beberapa lokasi berbeda.
“Setelah pemeriksaan
intensif, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku bersama barang
bukti dibawa ke Kantor Unit Reskrim Polsek Muntilan untuk proses penyidikan
lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Rutan Polresta Magelang,” bebernya.
AKP Abdul Muthohir
menambahkan modus operandi tersangka cukup sederhana.
“Pelaku mengambil
burung yang digantung di teras rumah korban beserta sangkarnya, lalu dibawa
pulang,” terangnya.
Barang bukti yang
diamankan di antaranya satu ekor burung kenari warna star blue, satu unit
sepeda motor, dan satu celana panjang merek XPD 508 warna abu-abu yang robek.
Selain itu, polisi
juga mengamankan flashdisk berisi rekaman CCTV, burung cucak ijo, kenari bon
hijau, dua ekor sogok ontong, jalak suren, murai batu, dan kenari warna star
blue beserta sangkarnya. Ada pula jaket hoodie warna cokelat tanpa merek dan
masker hitam yang diduga digunakan saat beraksi.
“Tersangka AY dijerat
Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman
hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tegas.
“Kami menghimbau
kepada masyarakat apabila ada kejadian pencurian agar segera menghuhungi pihak
Kepolisian untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur untuk menghindari
perbuatan main hakim sendir,” pungkas Muthohir.(res).
Tidak ada komentar: