Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » 43 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Magelang Belum Memilik Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)


KabarMagelang__Sebanyak 43 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah berdiri di wilayah Kabupaten Magelang. Dari 43 SPPG, 26 di antaranya telah berdiri, namun semua SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris 1 Satgas percepatan penyelenggaraan program MBG Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi, usai rapat percepatan bersama SPPG di ruang Cemerlang, Setda Kabupaten Magelang, Rabu (1/10/2025).

“Belum, masih berproses (SLHS). Sudah pengajuan, tinggal ini kita lakukan percepatan atas arahan dari pemerintah pusat,” kata Nanda Cahyadi Pribadi, yang juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Magelang tersebut, Selasa (1/10/2025).

Saat ini pihaknya sudah melakukan melakukan pertemuan-pertemuan bersama dengan SPPG). 

"Kita selalu sampaikan kepada teman-teman SPPG maupun OPD yang terkait supaya kita ikut proaktif untuk membantu kelancaran program MBG melalui SPPG,” katanya. 

Pertemuan dengan SPPG, tersebut sudah dilakukan kata sejak awal MBG beroperasi. Salah satunya adalah memitigasi atau mengantisipasi, meminimalisir kejadian keracunan. 

"Karena kan memberikan makanan kepada anak didik ini kan juga punya potensi cukup besar. Entah itu terkontaminasi atau kejadian keracunan,” ungkapnya.  

“Kita sudah dari awal sudah melakukan antisipasi. Termasuk hari ini, menyikapi kejadian-kejadian yang luar biasa di daerah lain (kejadian keracunan). Kita terus melakukan komunikasi baik formal, informal termasuk forum-forum rapat seperti ini. Kita lakukan salah satunya adalah stressing terhadap petugas-petugas yang di SPPG juga betul-betul mematuhi higienistas sanitasi untuk penyajian makanan bagi anak-anak,” sambung Nanda. 

Sementara itu, Koordinator SPPG Wilayah Magelang Farhan Firdaus mengatakan, SLHS semua masih berproses.

“Dari awal BGN pun sudah ada arahan kalau SLHS itu diwajibkan di awal operasional. Jadi salah satu syarat SLHS itu kan ada sampel makanan. Jadi, kok kenapa sebelum beroperasi tidak bisa SLHS karena salah satu syarat SLHS itu sampel makanan. Sampel makanan yang diproduksi, yang diedarkan saat itu,” ujarnya. 

“Kenapa kok nggak di awal, sebelum operasi gara-gara sampel makanan itu. Semuanya berproses, sekarang untuk SPPG baru diproses awal beroperasi langsung memproses SLHS,” pungkas Farhan.(Rez).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply