Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Orang Pelaku Penambangan Ilegal di Srumbung Magelang

 

KabarMagelang__Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang. Mereka ditetapkan tersangka usai tim gabungan Bareskrim Polri melakukan penggerebekan aktivitas penambangan ilegal beberapa hari lalu.

Dalam pengembangan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim, ketiganya diduga memiliki peran penting dalam aktivitas penambangan ilegal yang merusak ekosistem lereng Merapi dengan luas lahan terdampak mencapai 312 hektare di TNGM wilayah Kecamatan Srumbung Magelang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengutarakan, para tersangka masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi penambangan tanpa izin tersebut. Masing-masing berinisial AP, WW, dan DA.

"AP merupakan pemilik dua ekskavator sekaligus pemodal yang menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir. Sedangkan WW memiliki empat ekskavator dan juga berperan sebagai pemodal serta penerima keuntungan," katanya. 

"Sedangkan DA adalah pemilik lahan depo dan armada angkutan pasir, yang turut menikmati hasil penjualan pasir di depo miliknya," jelas Irhamni mrlalui pesan singkatnya, Selasa (4/11/2025).

Dia menegaskan, AP dan WW dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Kemudian DA disangkakan melanggar Pasal 161 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman serupa," tegasnya.(Res)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply