KabarMagelang__Perwakilan tenaga non-ASN tidak masuk usulan PPPK paruh waktu di Kabupaten Magelang mendatangi Komisi I DPRD, Kamis (6/11/2025).
Mereka meminta difasilitasi agar pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi baru yang dapat mengakomodasi nasib mereka. Terutama untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Tercatat masih ada ratusan tenaga non ASN tersebut tercatat tidak lolos seleksi maupun tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Paguyuban paguyuban Non-ASN tidak masuk usulan PPPK paruh waktu Kabupaten Magelang, Agung Prabowo mengatakan, ada sekitar 160 tenaga non-ASN yang terdampak dan hingga kini belum memiliki kejelasan status. Dari jumlah itu, sekitar 75 orang telah dirumahkan sejak April hingga September 2025.
Karena itu, perwakilan non-ASN itu mendatangi Komisi I DPRD untuk meminta bantuan dan fasilitasi karena tidak bisa diakomodasi dalam formasi PPPK paruh waktu.
"Kami berharap DPRD mendorong pemerintah pusat agar menerbitkan regulasi baru yang bisa menampung kami," ujarnya di ruang rapat Komisi I DPRD, Kamis (6/11).
Agung menjelaskan, sebagian besar dari mereka sebelumnya sempat mendaftar seleksi CPNS. Namun, mereka tidak mendapat sosialisasi atau penjelasan memadai dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) maupun instansi masing-masing bahwa pendaftar CPNS tidak lagi bisa mengikuti seleksi PPPK. Akibatnya, setelah gagal di CPNS, mereka tidak dapat mendaftar jalur PPPK.
"Waktu itu kami tidak tahu ada aturan seperti itu. Sosialisasi tidak ada. Setelah daftar CPNS, baru tahu kalau otomatis terkunci dan tidak bisa ikut PPPK," ungkapnya.
Agung mengungkapkan para tenaga non-ASN tersebut telah mengabdi selama bertahun-tahun di berbagai OPD Kabupaten Magelang.
"Rata-rata masa kerja kami di atas dua tahun. Ada yang sudah lima tahun, bahkan ada yang sampai 12 tahun mengabdi di pemda," sambungnya.
Kepala BKPPD Kabupaten Magelang Ari Handoko menjelaskan, kewenangan terkait pengadaan ASN sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PANRB dan BKN.
"Pemda hanya melaksanakan kebijakan pusat, termasuk proses verifikasi dan fasilitasi data," ungkapnya.
Menurut Ari, regulasi yang berlaku saat ini hanya mengatur tiga kategori yang bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Yakni non-ASN dalam database BKN yang mengikuti seleksi PPPK namun belum mendapatkan formasi.
"Kemudian, pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi belum diangkat dan lulusan PPG yang terdaftar di pangkalan data Kemdikdasmen," ujarnya.
Yang menjadi persoalan, kata Ari, mereka tidak masuk dalam database potensial BKN. Jadi, sistem di daerah hanya bisa mengusulkan nama yang sudah terdaftar di aplikasi BKN.
"Tapi semua yang memenuhi kriteria, sudah diusulkan oleh Bupati Magelang," tegasnya.
Ari menambahkan, saat ini sebanyak 2.447 tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Magelang sudah dalam proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Namun, bagi yang tidak masuk database, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk memproses pengangkatan mereka," jelasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang Sholeh Nurcholis menuturkan, pihaknya prihatin terhadap nasib para tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi tetapi belum mendapatkan kepastian status.
"Tapi waktu itu suratnya (seleksi) datang mendadak, sehingga banyak yang tidak sempat mendapatkan penjelasan," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD akan memfasilitasi perwakilan non-ASN untuk menyampaikan aspirasi langsung ke Kementerian PANRB di Jakarta pada 13 November mendatang.
"Kami akan dampingi beberapa perwakilan. Kalau perlu, kami bantu secara iuran agar teman-teman bisa berangkat. Harapannya, ada solusi konkret dari pusat," pungkas Sholeh.

Tidak ada komentar: