Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Ribuan Pekerja Tambang Merapi Menganggur Pasca Penertipan, Serper Merapi Desak Pemerintah Permudah SIPR

kabarMagelang__Imbas Razia penambang Ilegal oleh Bareskrim Polri dua pekan lalu, ribuan warga Lereng Merapi dari 17 desa di Kecamatan Srumbung dan  Salam saat ini masih menganggur. Hal tersebut disampaikan oleh Serikat Pekerja (Serper) Merapi, di Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, Magelang,  Rabu (12/11/2025). Mereka meminta pemerintah mempermudah perijinan penambangan rakyat, terutama ijin penambangan rakyat lokal.

Ketua Serikat Pekerja Marapi H Sungkono mengungkapkan, sejak adanya operasi penertipan oleh Bareskrim Polri dua pekan lalu, ribuan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari galian C di Merapi sampai saat ini masih menganggur.

“Jadi dengan adanya operasi itu, akhirnya masyarakat Merapi yang menggantungkan hidupnya dari Merapi, khususnya galian C ini pada menganggur. Enggak punya pekerjaan,” ungkapnya.

Oleh karena itu pihaknya meminta kepada pemerintah segera mengambil kebijakan untuk mencarikan solusi kepada masyarakat Merapi yang menggantungkan gidupnya dari Merapi agar suapa bisa kembali bekerja.

“Kami meminta, pemerintah segera mengambil suatu kebijakan dan memberikan solusi untuk masyarakat Merapi yang 70 persen menggantungkan hidupnya dari Merapi ini bisa bekerja kembali,” kata Sungkono.

Dia menyebut akibat dari operasi penambang illegal sedikitnya ada ribuan warga dari 17 desa di 2 Kecamatan terdampak.

“Mereka ribuan dari 17 desa di Kecamatan Srumbung dan dari 4 desa di Kecamatan Salam,” ujarnya.

Sungkono menegaskan pihaknya sangat mendukung adanya penertipan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun demikian pihaknya juga berharap pasca penertipan pemerintah segera memberikan ruang dan kejelasan terkait lokasi yang diperbolehkan untuk dilakukan penambangan rakyat.

“Jadi solusi,  yang kta diharapkan dari pemerintah adanya kemudahan untuk penambangan rakyat, yaitu Surat Ijin Penambangan Rakyat (SIPR) dan memberikan kejelasan zona mana yang diperbolehkan untuk ditambang,” harap Sungkono.

Diberitakan sebalumnya, Bareskrim Polri menggerebek aktifitas penambangan ilegal di sungai Batang, Desa Ngablak, Magelang, masuk kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Sabtu sore, (1/11/2025).

Dalam penggerebekan tersebut 6 alat berat dan 5 truk milik penambang diamankan sebagai barang bukti.

Hadir dalam kegiatan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah Agus Sugiharto, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi Muhammad Wahyudi, serta Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni, mengungkapkan, kegiatan ini merupakan upaya penegakan hukum, bersama ESDM Jawa Tengah, dan TNGM terkait penambangan ilegal.

"Sore ini kami melakukan kegiatan penegakan hukum sekaligus tim gabungan bersama ESDM jateng dan TNGM bahwa kita temukan kegiatan penambangan ilegal. Kebetulan posisinya adalah di dalam kawasan taman nasional," ungkapnya di lokasi penambangan.

Dia menyebut akibat penambangan ilegal tersebut sedikit ada 21 juta meter kubik material diambil oleh penambang ilegal.

"Hitungan kami, Rp 3 triliun itu kurang lebih adalah selama dua tahun terkhir ini. Kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi, setidaknya dua tahun terakhir ini. Kalau dihitung ke belakang, lebih banyak lagi," jelas Irhami.(rez).

 

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply