Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Gagal Tagih Hutang 4 Orang DC Culik dan Sekap Ibu Anak Dua Hari Sebagai Jaminan


kabarMagelang__Sebuah video viral di media sosial menampilkan dugaan penculikan terhadap seorang ibu dan anak dalam sebuah mobil di wilayah Magelang. Peristiwa tersebut ramai dibicarakan karena diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector (DC). 

Sebanyak 4 orang DC akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polresta Magelang pada Jumat (5/12/2025) dini hari di wilayah Kabupaten Sleman Jogjakarta.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar menjelaskan bahwa peristiwa itu benar terjadi dan saat ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka.

“Para pelaku membawa korban dan anaknya dari rumahnya hingga ke wilayah Sleman. Perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penculikan,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Jumat (5/12/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Toso Jurang, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Magelang. Korban adalah Nasichatur Rohmah (44) bersama anaknya, AB (5).

"Awalnya didatangi empat orang debt collector karena adanya tunggakan kredit motor hingga delapan bulan atas nama anak korban DA," jelasnya.

Para tersangka yakni berinisial JUR (33), II (30), SBM (35), dan YBF (25). Mereka mengajak korban dan anaknya ke Polsek Tegalrejo dengan alasan mediasi. Namun sesampai di Polsek Tegalrejo kedua belah pihak tidak ada titik temu.

 "Alih-alih mengantar korban pulang, para tersangka justru membawa keduanya ke sebuah rumah kontrakan di Caturtunggal, Depok, Sleman, untuk dijadikan jaminan,” bener Herbin.

Korban diinapkan di dalam kamar sebuah rumah kontrakan selama dua hari satu malam sebelum akhirnya polisi mengamankan para pelaku. 

"Dari penelusuran kepolisian, tindakan tersebut dilakukan setelah berbagai upaya penagihan dan kesepakatan yang tidak dipenuhi oleh pihak keluarga nasabah," terangnya.

Saat ini Polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Brio, empat unit telepon genggam, dan surat tugas perusahaan penagihan pembiayaan. 

Satreskrim Polresta Magelang juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta menetapkan dan menahan para tersangka.

“Kami menjerat para tersangka dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Herbin.

Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan penagihan yang tidak sesuai prosedur.

“Masyarakat tidak perlu ragu melapor bila ada tindakan intimidatif atau melawan hukum,” pungkasnya.(Rez).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply