kabarMagelang__Polrsesta Magelang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh perempuan terhadap seorang lansia di Desa/Kecamatan Dukun, Magelang. Pelaku ditangkap oleh jajaran Satrekrim Polresta Magelang di wilayah Waringin Barat Kalimantan Tengah usai melarikan diri.
Peristiwa pembunuhan
terjadi pada tanggal 12 Februari tahun 2026, di mana korban ditemukan oleh
suaminya pada waktu itu sekitar pukul 16:00, korban telentang di atas tempat
tidurnya.
Saat itu dari suami
korban tidak mencurigai terjadinya peristiwa pidana. Setelah dimakamkan,
kemudian malam harinya suami korban membuka lemari di kamarnya, ternyata ada
barang yang hilang berupa uang senilai 30 juta dan perhiasan berupa gelang 15
gram.
Selanjutnya pada
tanggal 25 Februari, suami korban melaporkan ke Polsek Dukun dan
ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Dukun dengan berkoordinasi dengan tim
Inafis dari Polresta Magelang.
korban ituadalah S, (63)
warga Dusun Plambon, Desa Dukun, Kecamatan Dukun. Sedangkan terduga pelaku W, (40) tempat tinggal juga di Dusun Plambon, Desa
Dukun, Kecamatan Dukun.
“Dan tanggal 17 Maret
kemarin dilaksanakan bongkar makam untuk dilaksanakan otopsi, dan dari hasil
otopsi ini dapat diketahui terkait dengan dugaan meninggalnya bahwasanya
ditemukan bekas benda tumpul di leher korban dan diduga korban meninggal dunia
karena cekikan sehingga menyebabkan korban mati lemas,” ungkap Wakasatreskrim
Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto di Mapolresta Magelang, Selasa (24/3/2026).
Selanjutnya dari
Satreskrim Polresta Magelang bersama-sama dengan Unit Reskrim Polsek Dukun
melaksanakan penyelidikan dan pada 20 Maret 2026 kemarin untuk tersangka dapat
diamankan di wilayah Kalimantan Tengah, tepatnya di Kota Waringin Barat.
Selanjutnya dibawa ke Polsek Dukun untuk dilaksanakan penyidikan.
Dia menjelaskan untuk
modus operandi dari tersangka semula karena sedang mengalami masalah ekonomi.
Di siang itu hendak meminjam uang, dan korban menolak. Selanjutnya korban ini
masuk ke kamar dan tersangka mengikuti, korban menolak kemudian terjadi saling
dorong sehingga keduanya terjatuh di tempat tidur korban.
“Saat itu korban
hendak berteriak, namun tersangka mencekik korban sekitar 10 menit, korban
melakukan perlawanan sehingga pipi kanan tersangka dan lengan kanan tersangka
ada bekas cakaran. Ada bekas cakaran itu yang jadi titik awal proses
penyelidikan kami,” jelasnya.
“Setelah beberapa
saat dicekik dan korban meninggal dunia, tersangka sempat menyesali, namun
demikian tersangka selanjutnya membuka lemari dan di dalam lemari tersebut
ditemukan uang, dan diambil oleh tersangka, kemudian tersangka keluar dari
rumah beralibi bahwa luka yang diderita di pipi kanan maupun lengan kanan itu
adalah akibat kekerasan dari suaminya. Namun demikian alibi tersebut
terbantahkan setelah dari jajaran Polsek Dukun melakukan penyelidikan secara
intensif,” sambung Toyib.
Setelah mengetahui
peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Dukun, tersangka kemudian meninggalkan
desanya, pergi ke Kalimantan pada (27/2/2026). Yang bersangkutan bekerja di
rumah tangga, jadi ART. Tersangka dijemput petugas pada (20/3/2025)
“Namun dari
keterangan tersangka sementara masih mengakui hanya mengambil 10 juta. Dan dari
penelusuran penyidik, sementara ini ada beberapa hasil kejahatan yang sudah
disita dan kita masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk
mengetahui tersangka ini menjual perhiasannya di mana dan uang lainnya
digunakan untuk apa,” terangnya.
“Yang kami dapat
jejaknya dalam artian yang bisa didukung dengan keterangan saksi, ini untuk
uang yang pertama digunakan untuk membayar utang, Rp 2,5 juta. Kemudian dia
membeli HP 3 buah, itu masing-masing harganya Rp.1,5 juta. Kemudian dia sempat
menerima gadai sepeda motor sebesar Rp.3,5 juta. Kemudian beberapa saat
kemudian sepeda motornya dikembalikan lagi, uang gadainya diterima lagi dan
digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” beber Toyib.
Yang bersangkutan disangkakan
pasal 365 ayat (3), di mana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korbannya
meninggal dunia, ancamannya 15 tahun. Dan sangkaan primer pasal 338 pembunuhan,
ancamannya sama 15 tahun.(rez)

Tidak ada komentar: