Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pinjam Uang Tak Dituruti, Seorang Perempuan di Dukun Bunuh Tetangga dan Kabur Membawa Harta Korban ke Kalteng

kabarMagelang__Polrsesta Magelang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh perempuan terhadap seorang lansia di Desa/Kecamatan Dukun, Magelang. Pelaku ditangkap oleh jajaran Satrekrim Polresta Magelang di wilayah Waringin Barat Kalimantan Tengah usai melarikan diri.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada tanggal 12 Februari tahun 2026, di mana korban ditemukan oleh suaminya pada waktu itu sekitar pukul 16:00, korban telentang di atas tempat tidurnya.

Saat itu dari suami korban tidak mencurigai terjadinya peristiwa pidana. Setelah dimakamkan, kemudian malam harinya suami korban membuka lemari di kamarnya, ternyata ada barang yang hilang berupa uang senilai 30 juta dan perhiasan berupa gelang 15 gram.

Selanjutnya pada tanggal 25 Februari, suami korban melaporkan ke Polsek Dukun dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Dukun dengan berkoordinasi dengan tim Inafis dari Polresta Magelang.

korban ituadalah S, (63) warga Dusun Plambon, Desa Dukun, Kecamatan Dukun. Sedangkan terduga pelaku  W, (40)  tempat tinggal juga di Dusun Plambon, Desa Dukun, Kecamatan Dukun.

“Dan tanggal 17 Maret kemarin dilaksanakan bongkar makam untuk dilaksanakan otopsi, dan dari hasil otopsi ini dapat diketahui terkait dengan dugaan meninggalnya bahwasanya ditemukan bekas benda tumpul di leher korban dan diduga korban meninggal dunia karena cekikan sehingga menyebabkan korban mati lemas,” ungkap Wakasatreskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto di Mapolresta Magelang, Selasa (24/3/2026).

Selanjutnya dari Satreskrim Polresta Magelang bersama-sama dengan Unit Reskrim Polsek Dukun melaksanakan penyelidikan dan pada 20 Maret 2026 kemarin untuk tersangka dapat diamankan di wilayah Kalimantan Tengah, tepatnya di Kota Waringin Barat. Selanjutnya dibawa ke Polsek Dukun untuk dilaksanakan penyidikan.

Dia menjelaskan untuk modus operandi dari tersangka semula karena sedang mengalami masalah ekonomi. Di siang itu hendak meminjam uang, dan korban menolak. Selanjutnya korban ini masuk ke kamar dan tersangka mengikuti, korban menolak kemudian terjadi saling dorong sehingga keduanya terjatuh di tempat tidur korban.

“Saat itu korban hendak berteriak, namun tersangka mencekik korban sekitar 10 menit, korban melakukan perlawanan sehingga pipi kanan tersangka dan lengan kanan tersangka ada bekas cakaran. Ada bekas cakaran itu yang jadi titik awal proses penyelidikan kami,” jelasnya.

“Setelah beberapa saat dicekik dan korban meninggal dunia, tersangka sempat menyesali, namun demikian tersangka selanjutnya membuka lemari dan di dalam lemari tersebut ditemukan uang, dan diambil oleh tersangka, kemudian tersangka keluar dari rumah beralibi bahwa luka yang diderita di pipi kanan maupun lengan kanan itu adalah akibat kekerasan dari suaminya. Namun demikian alibi tersebut terbantahkan setelah dari jajaran Polsek Dukun melakukan penyelidikan secara intensif,” sambung Toyib.

Setelah mengetahui peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Dukun, tersangka kemudian meninggalkan desanya, pergi ke Kalimantan pada (27/2/2026). Yang bersangkutan bekerja di rumah tangga, jadi ART. Tersangka dijemput petugas pada (20/3/2025)

“Namun dari keterangan tersangka sementara masih mengakui hanya mengambil 10 juta. Dan dari penelusuran penyidik, sementara ini ada beberapa hasil kejahatan yang sudah disita dan kita masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui tersangka ini menjual perhiasannya di mana dan uang lainnya digunakan untuk apa,” terangnya.

“Yang kami dapat jejaknya dalam artian yang bisa didukung dengan keterangan saksi, ini untuk uang yang pertama digunakan untuk membayar utang, Rp 2,5 juta. Kemudian dia membeli HP 3 buah, itu masing-masing harganya Rp.1,5 juta. Kemudian dia sempat menerima gadai sepeda motor sebesar Rp.3,5 juta. Kemudian beberapa saat kemudian sepeda motornya dikembalikan lagi, uang gadainya diterima lagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” beber Toyib.

Yang bersangkutan disangkakan pasal 365 ayat (3), di mana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korbannya meninggal dunia, ancamannya 15 tahun. Dan sangkaan primer pasal 338 pembunuhan, ancamannya sama 15 tahun.(rez)

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply