Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pemerintah Kabupaten Magelang Wajibkan ASN Belanja di Warung Tetangga

kabarMagelang__Dorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, Pemerintah Kabupaten Magelang memulai program “Belonjo Warung Tonggo” yang akan diberlakukan bagi seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkab Magelang. Para ASN wajib berbelanja melalui sebagian kecil dana tunjangan yang dialihkan melalui dompet digital.

 Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan UKM, Kabupaten Magelang, Edi Wasono menjelaskan saat ini Pemkab Magelang tengah menjalankan program “belonjo warung tonggo” untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi kerakyatan bagi usaha kecil dan mikro di lingkungan Kabupaten Magelang.

“Program ini dilakukan supaya pertumbuhan perekomian masyarakat tumbuh dengan baik ditengah ekonomi lesu dan persaingan dengan industry retail yang semakin menjamur di lingkungan Pemkab Magelang,” Jelas Edi Wasono saat dijumpai di kantornya, Senin (20/04/2026) pagi.

Ia menilai program ini baru memasuki pilot project awal dengan sasaran awal di warung dan usaha kecil di 3 desa, yakni Desa Deyangan, Kelurahan Sawitan dan Kelurahan Mendut.

“Alasan 3 desa ini karena berada di kawasan lingkungan Kantor Pemkab Magelang, sehingga memudahkan untuk pemantauan. Sore ini data dari kelurahan terkait dengan warung dan umkm tersebut bisa masuk hingga saat ini,” Imbuhnya.

Nantinya, lanjut  Edi, program ini akan melibatkan asn yang ada di lingkungan Pemkab Magelang melalui sebagian kecil tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang dialokasikan melalui perbankan.

“Jadi dari TPP itu sebagian kecil uangnya akan dialihkan ke dompet digital melalui bank BUMD, nah katakanlah antara Rp 200.000,- hingga Rp. 500.000,- setiap bulannya yang hanya bisa dibelanjakan pada aplikasi qris yang ada pada warung warung yang sudah terverifikasi,” urainya.

Edi melanjutkan verfikasi warung tersebut akan dilakukan di internal Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM dengan melihat kategori yang sudah ditetapkan.

“Yang sudah menjadi ketentuan warung itu klasifikasinya pemiliknya berada pada desil 1 dan desil 2,  jadi benar benar warung sederhana dan belum masuk kategori minimarket ataupun restaurant. Program ini benar benar untuk pengusaha kecil dan mikro, salah satunya adalah pedagang sayur keliling juga akan menerima manfaatnya,” tegasnya.

Setelah nanti pilot project berhasil, rencananya program ini akan berlaku diseluruh warung yang ada di Kabupaten Magelang. “Skemanya nanti setiap satu ASN wajib melakukan pendataan antara 3 – 5 warung disekitar tempat tinggalnya, bagi ASN yang berdomisili tidak di Kabupaten Magelang bisa dilingkungan kantor ataupun tempat biasanya berbelanja,” terang Edi.(rez) 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
This is the most recent post.
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply