Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » KPK Hibahkan Tanah Eks Aset Korupsi Bupati Mojokerto Senilai Rp 4,28 Miliar ke Pemkab Magelang

KabarMagelang__Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset berupa tanah senilai Rp.4,28 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Magelang. Tanah seluas 1.720 meter persegi tersebut berada di Jalan Sukarno-Hatta, tepatnya di Dusun Kedon, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Aset tersebut merupakan hasil rampasan negara dari perkara korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

“Tanah ini dari penanganan perkara (korupsi) (mantan) Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Asetnya ada di Kabupaten Magelang,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, usai acara serah terima barang rampasan negara dari KPK di Kampung Seni Borobudur, Rabu (20/5/2026).

Mungki menjelaskan, aset tersebut diserahkan kepada Pemkab Magelang melalui mekanisme hibah.

Menurutnya, KPK tidak hanya fokus pada penindakan pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tetapi juga melakukan perampasan aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada masyarakat melalui pemanfaatan oleh instansi pemerintah.

“Asetnya dikembalikan ke masyarakat melalui pemanfaatan oleh kementerian/lembaga dan instansi daerah,” jelasnya.

Selain itu, KPK juga meminta seluruh penerima aset memasang papan informasi atau plang pada aset yang diterima.

“Tulisan di plang intinya bahwa menyatakan aset ini merupakan aset hasil penanganan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang dari KPK,” jelasnya.

Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, mengatakan Pemerintah Kabupaten Magelang berkomitmen mengelola aset hibah dari KPK tersebut secara transparan dan akuntabel.

Rencananya, tanah hasil rampasan korupsi itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Magelang.

“Kami akan pakai (aset rampasan) untuk kantor Inspektorat (Kabupaten Magelang),” kata Grengseng.

Ia menjelaskan, saat ini kantor Inspektorat masih menempati bangunan di kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang dan bukan merupakan kantor milik sendiri.

Menurutnya, apabila Inspektorat nantinya memiliki kantor baru, maka bangunan lama dapat dimanfaatkan oleh organisasi perangkat daerah lainnya.

“Kantor Inspektorat bisa digunakan untuk dinas yang lain,” ujarnya.

Meski demikian, Grengseng mengaku belum menentukan instansi yang akan menempati bekas kantor Inspektorat tersebut.

“Biar ditata dulu,” pungkasnya.

Disebutkan dalam kegiatan serah terima barang rampasan negara tersebut, terdapat delapan instansi yang menerima aset hasil rampasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dari KPK. Total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp.42,03 miliar.

Sejumlah kementerian dan lembaga penerima aset di antaranya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sementara untuk pemerintah daerah penerima hibah meliputi Pemerintah Kabupaten Magelang, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kabupaten Purworejo, serta Pemerintah Desa Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Penyerahan aset kepada kementerian dan lembaga dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), sedangkan untuk pemerintah daerah dilakukan melalui skema hibah.(Rez).


 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply