kabarMagelang__Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mertoyudan berhasil mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual fisik atau yang sempat disebut warga sebagai “begal pantat” yang terjadi di wilayah, Kecamatan Mertoyudan, Magelang.
Pelaku berinisial ETL (28), warga Kecamatan Mertoyudan, diamankan petugas pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Soka, Dusun Kedungdowo, Kecamatan Mertoyudan.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik.
“Jadi itu pelaku diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik yang ditujukan untuk merendahkan harkat dan martabat kesusilaan,” jelasnya di Mapolresta Magelang, Jumat (8/5/2026).
Dia menjelaskan peristiwa pelecehan terjadi pada hari Rabu, (6/5/2026) sekira pukul 12.00 di wilayah Mertoyudan. Untuk korban adalah FN, (20) seorang mahasiswi asal Kecamatan Windusari, Magelang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian setempat.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami menelusuri CCTV yang ada di wilayah kejadian. Kemudian kami mengidentifikasi kendaraan, kami runut dari beberapa CCTV dan ditemukanlah jejak kendaraan terduga pelaku, sehingga di hari Kamis (7/5/2026) kami dapat mengamankan terduga pelaku ketika berjalan menuju ke sepeda motornya,” ungkap Toyib.
Toyib menerangkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, pelaku mengaku sudah melakukan pelecehan seksual secara fisik serupa beberapa kali dengan sasaran acak dengan alasan kepuasan.
“Informasi yang beredar itu ada beberapa yang mengeluh mengalami hal yang serupa tapi tidak berani melaporkan. Lokasi yang dipilh pelaku di gang-gang sempit. Pelaku mengaku merasa puas ketika setelah melakukan hal tersebut,” terangnya.
Untuk menghilangkan jejak setelah melakukan kejahatanya, pelaku sengaja menggunakan sepeda motor yang tidak dipasangi plat kendaraan.
“Sepeda motor pelaku tidak ada plat nomor, tapi kita menemukan satu titik CCTV yang memang benar-benar identik dari sepeda motor dan jaket. Jadi jaket yang digunakan sama,” katanya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah helm merek INK warna hitam, satu jaket warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau metalik yang diduga digunakan saat beraksi.
“Pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jadi untuk ancaman hukumnya 4 tahun. Dan dengan ancaman 4 tahun tersebut memang secara formil tidak bisa dilakukan penahanan. Namun kita wajibkan untuk wajib lapor dua kali dalam satu Minggu, Dan tetap diminta pertanggungjawaban (proses hukum),” tegas Toyib.
Pihaknya menghimbau kepada para warga yang pernah menjadi korban perbuatan yang serupa, bisa melapor diri ke Polsek atau ke Unit PPA Polresta Magelang.(rez).

Tidak ada komentar: